Dishub Pacitan Lakukan Pembinaan Rutin pada Petugas Parkir
Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan (Dishub Pacitan), Jawa Timur melalukan koordinasi dan pembinaan petugas parkir di jalan umum secara rutin 1 minggu 2 kali. ... ... ...
TIMESINDONESIA, PACITAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan (Dishub Pacitan), Jawa Timur melalukan koordinasi dan pembinaan petugas parkir di jalan umum secara rutin 1 minggu 2 kali. Langkah ini sebagai cara memupuk semangat pengabdian, aman, tertib dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Sekretaris Dishub Pacitan Joko Putro Utomo menyatakan rapat rutin tersebut tidak hanya satu kali ini saja. Rapat ini akan rutin digelar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pacitan.
"Baik, pada malam hari ini kita melaksanakan pendampingan koordinasi kepada petugas yang tengah menertibkan parkir kendaraan di lapangan kususnya jalan umum biar aman dan tertib," katanya, Senin (22/5/2023) malam.
Selain itu, lanjut Joko, dalam koordinasi rutin tersebut petugas mendapatkan motivasi menambah semangat bekerja.
"Tentunya kepada petugas biar kerjanya tambah semangat, tertib dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Tadi juga kami mengimbau kepada petugas untuk selalu bersikap santun, senyum dan ucapkan salam. Paling penting menjalankan Perda nomor 02 tahun 2022," imbuhnya.
Soal beberapa waktu lalu dapat audiensi dari Organisasi Kepemudaan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Joko pun menyatakan pihaknya sangat terbuka dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan maupun masukan agar parkir dijalan umum berjalan lancar aman dan nyaman.
Tampak Tim Petugas Parkir dari Dishub tampak khidmat mendengarkan arahan dari Sekdin Perhubungan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
"Iya jadi memang terbuka artinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan maupun masukan. Supaya pengondisian parkir ini lebibh berjalan aman, nyaman dan tertib sesui pelaksanaan Perda nomor 02 tahun 2022 tentang retribusi parkir di jalan umum," terangnya.
Dia pun berpesan kepada petugas lapangan sesuai Perda 02 tahun 2022, agar tidak menarik uang parkir kepada plat nomor kendaraan Kabupaten Pacitan misalnya AE.xxxxXY dan seterusnya sebab sudah membayar parkir berlangganan.
Begitu sebaliknya, plat nomor kendaraan luar Kabupaten Pacitan memang sesuai peraturan ada retribusinya.
"Iya memang khusus plat nomor Kabupaten Pacitan AExxxxXY dan lain sebagainya memang kalau sudah membayar parkir berlangganan sudah tidak dipungut biaya. Sementara kalau plat nomornya luar kabupaten Pacitan ada peraturannya berkaitan biaya retribusi parkir," jelasnya.
Bahkan dia mengakui alias tak menutup mata saat ini masih ada parkir liar yang di sejumlah jalan umum. Dirinya bersama tim terus melakukan penertiban dengan baik.
Terakhir Joko menegaskan Dishub Pacitan tak akan tinggal diam alias memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika tim dari Dishub melakukan pungutan untuk plat nomor Kabupaten Pacitan
"Jadi mungkin sudah disampaikan pertama kali kami berikan surat peringatan ke 1, 2 hingga 3. Kalau toh itu tidak bisa diberikan arahan dan merugikan masyarakat maupun Dishub maka dengan tegas akan memecat alis tidak memperpanjang kontrak petugas bermasalah tersebut," kata Sekretaris Dishub Pacitan, Joko Putro Utomo. (*)
Apa Reaksi Anda?