Pakar Ingatkan Penghapusan Konten Digital Tak Boleh Sembarangan
Diskusi Rumah Literasi Digital di Surabaya tegaskan penghapusan konten produk jurnalistik tidak boleh sembarangan karena melanggar UU Pers dan UU ITE.
Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah kemudahan mencari informasi melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, baru-baru ini.
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman mengatakan, reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui internet. Menurutnya, pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan ke redaksi sesuai prosedur resmi, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur, Selasa (14/7/2026).
Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan (suspend), meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik sah.
Regulasi Khusus Karya Jurnalistik
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama menjelaskan, permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda tergantung jenis kontennya. Permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," tegas Aulia.
Aulia menambahkan, berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers dijamin penuh dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.
Literasi Digital dan Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang," katanya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan menambahkan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme resmi di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Andika memperingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, serta mengubah atau menghapus informasi elektronik, dapat memicu konsekuensi hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," pungkas Andika.
Diskusi bertajuk Jagongan Bareng RLD ini sukses terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan dari PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast. (*)
Apa Reaksi Anda?