Operasi Knalpot Brong di Cianjur, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Aparat Gabungan

Sebanyak 46 unit kendaraan roda dua berhasil disita petugas dalam razia berkala tersebut akibat berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Juli 24, 2026 - 15:32
Operasi Knalpot Brong di Cianjur, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Aparat Gabungan

CIANJUR - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub Cianjur memeriksa kelengkapan sepeda motor serta menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi saat operasi penertiban.

Gelaran operasi penertiban gabungan tersebut menyasar penggunaan knalpot brong di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nomor 83, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebanyak 46 unit kendaraan roda dua berhasil disita petugas dalam razia berkala tersebut akibat berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Pelaksanaan razia terpadu ini melibatkan sebanyak 60 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan. 

Langkah lintas instansi ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M, menjelaskan bahwa penindakan tersebut menyasar penggunaan knalpot bising serta berbagai pelanggaran kasatmata lainnya.

"Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban knalpot brong dan juga beberapa pelanggaran lalulintas lainnya," kata Gingin dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat (24/7/2026).

Kemudian lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa dari total 46 kendaraan yang ditilang, sebanyak 30 unit di antaranya terbukti melanggar aturan penggunaan knalpot brong. 

Sementara itu, 16 kendaraan sisanya dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kelengkapan berkendara, seperti tidak memakai helm serta kelengkapan plat nomor kendaraan.

Mengenai sanksi penindakan, kepolisian memberlakukan tindakan tegas berupa penyitaan unit sepeda motor bagi pengendara yang terbukti memakai knalpot bising. 

"Pemilik kendaraan wajib membawa dan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan jika ingin mengambil kembali kendaraannya," ungkapnya.

Gingin menambahkan, secara keseluruhan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa ada gangguan tindak pidana. Operasi kali ini merupakan kegiatan penertiban yang ke-108 yang telah diselenggarakan oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, jumlah pelanggaran tergolong fluktuatif dari waktu ke waktu.

Kesadaran warga yang mulai meningkat membuat angka penindakan kali ini menembus 46 kendaraan, berkurang cukup signifikan dibandingkan penindakan sebelumnya yang sempat menyentuh angka 80 hingga 100 kendaraan.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa disiplin dan tertib dalam berkendara di jalan raya. Pengendara diingatkan untuk melengkapi surat kendaraan, dokumen diri, serta kelengkapan standar sepeda motor.

"Pemakaian knalpot brong selain karena memicu polusi suara, penggunaan komponen ilegal tersebut rentan memicu gangguan kamtibmas dan potensi konflik antarwarga di pemukiman," imbuhnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow