NU dan Muhammadiyah Minta Pemkot Malang Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam yang Kantongi Izin Restoran

Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kota Malang menaruh perhatian terhadap temuan Badan Pemeriksa ...

November 2, 2023 - 15:30
NU dan Muhammadiyah Minta Pemkot Malang Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam yang Kantongi Izin Restoran

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kota Malang menaruh perhatian terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI soal sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang yang diduga hanya memiliki izin restoran.

Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam atau diskotik atau karaoke tersebut menjual minuman beralkohol di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup, disjoki atau DJ.

Ketua PCNU Kota Malang, Isroqunnajah mengatakan, sejak awal PCNU Kota Malang mengaku sudah resah dengan maraknya penjualan minuman keras (miras) di Kota Malang.

Hal ini bahkan, sudah mereka sampaikan ke Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan NU memastikan sangat keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tak sesuai izin, khususnya menjual miras tanpa izin resmi.

"Kami punya fokus itu dan kami sampaikan. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat, saya kira kami akan back up penuh. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali," ujar pria yang akrab disapa Gus Is, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, melalui temuan BPK RI ada tiga tempat usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan operasi tak sesuai izin yang dikeluarkan.

Tiga tempat tersebut, diantaranya Twenty Club' di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Zeus Lounge di Jalan Borobudur dan Backroom di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Gus Is menegaskan, jika tiga tempat yang diduga beroperasi tidak sesuai izin berdasarkan laporan hasil BPK RI, maka Pemkot Malang harus segera menindak tegas. Salah satu langkahnya, yakni melakukan penutupan hingga izin yang semestinya sudah didapatkan.

"Dari pihak PCNU mendorong untuk menutup. Menutup itu artinya menutup usaha yang tidak sesuai dengan izinnya," tegasnya.

Sementara, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris bersikap agar tiga tempat usaha yang mengantongi izin tak sesuai tersebut harus ditutup ataupun diberi peringatan awal.

"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti ini, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya sanksinya misal ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena ini," ungkapnya.

Haris menuturkan, Muhammadiyah sepakat untuk mendorong Pemkot Malang menutup tempat usaha yang tak sesuai dengan izinnya.

Sebagai ormas keagamaan, mereka berusaha membangun masyarakat yang beradab. Soal regulasi tempat izin usaha, menjadi wewenang otoritas terkait Pemkot Malang.

"Kami mendorong peraturan yang sudah ditetapkan itu harus ditaati dan harus ada sikap berani serta tegas. Jadi harus mengikuti aturan yang sudah ada," bebernya.

"Yang jelas dengan adanya program Wisata Halal, kami mendukung program itu. Kalau ada yang seperti ini (peredaran alkohol tanpa izin), maka ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya. Aturan sudah dibuat, sekarang perlu dilacak siapa yang bermain dibalik itu. Tentu ini kontradiktif," tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, merujuk pada data LHP BPK yang bersumber dari OSS-RBA 2023, untuk Twenty Club' memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 nomor 9120208362271.

Dijelaskan oleh BPK KBLI, Restoran NIB statusnya terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan konstruksi NIB statusnya terbit, karaoke status NIB terbit dan SS terbit. Namun, untuk klub malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya untuk Zeus Lounge memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomor 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI, Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi klub malam tidak ada.

Terakhir untuk Backroom memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dijelaskan dalam LHP BPK, perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/A, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a.

Yang mana, tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI barusan izin klub malam.

Selanjutnya, dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yakni Twenty Club', Zeus Lounge dan Backroom melaporkan pajak daerah 10 persen.

Rinciannya, Twenty Club' dengan klasifikasi pajak restoran , menyetir pajak sebesar 10 persen, yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterapkan kategori Bar menurut Ranperda, mereka harus menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Hal ini pun memiliki selisih cukup jauh, yakni Rp63.809.320,00.

Untuk Zeus Lounge, jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun, jika kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga, ada selisih Rp219.053.732,00.

Terakhir, untuk Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun, jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp245.128.316.

Jika ketiga tempat usaha tersebut ditotal, maka Pemkot Malang kehilangan potensi pendapatan dari pajak hiburan malam sebesar Rp527.991.368,00. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow