Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Kemkomdigi resmi mewajibkan registrasi SIM HP menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diklaim lebih cepat dan aman untuk mencegah penipuan digital

Mei 29, 2026 - 14:01
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Wajah

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) dengan verifikasi biometrik wajah untuk seluruh pendaftaran nomor baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan secara nasional setelah uji coba selama hampir lima bulan dinilai berjalan lancar.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan implementasi penuh dilakukan karena kesiapan sistem operator seluler dan respons masyarakat yang dinilai positif selama masa uji coba.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, hasil evaluasi menunjukkan sistem verifikasi biometrik milik operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart telah berjalan andal selama masa uji coba.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu registrasi nomor baru setiap bulan.

Kemkomdigi juga menilai implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler berjalan efektif. Edwin menyebut masyarakat yang telah menggunakan sistem tersebut tidak mengajukan komplain maupun keberatan selama masa uji coba berlangsung.

Selain itu, proses registrasi disebut lebih cepat dibanding metode lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan hasil evaluasi, proses verifikasi biometrik rata-rata hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua menit.

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan NOK (Kartu Keluarga),” ujarnya.

Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik wajah dalam registrasi SIM menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan, phishing, dan pencurian identitas.

Selain meningkatkan keamanan pengguna, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.

Edwin menegaskan, dengan kesiapan operator dan hasil uji coba yang dinilai positif, tidak ada alasan untuk kembali menunda penerapan registrasi SIM berbasis biometrik wajah secara nasional.

Penerapan teknologi biometrik untuk registrasi nomor telepon seluler juga telah dilakukan di sejumlah negara lain, di antaranya Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan. (*)

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow