Minta Tambahan Waktu, Komdigi Harap TikTok dan Roblox Segera Patuhi PP TUNAS
Komdigi menyebut TikTok dan Roblox belum sepenuhnya patuh PP TUNAS. Pemerintah beri tenggat untuk perbaikan perlindungan anak di platform digital.
JAKARTA - TikTok dan Roblox diketahui belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Hingga saat ini, Meta menjadi platform yang telah memenuhi ketentuan tersebut, dengan layanan seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Kepatuhan ini juga menyusul platform lain seperti Bigo Live dan X. Sementara itu, YouTube yang berada di bawah Google juga masih belum menunjukkan kepatuhan penuh.
Diminta Segera Penuhi Kepatuhan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok dan Roblox sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari pemerintah.
“Untuk platform lainnya, kami telah memberi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya menunjukkan kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujarnya di Jakarta.
Berbeda dengan Google dan Meta yang telah melalui tahap pemeriksaan, TikTok dan Roblox saat ini masih dalam tahap peringatan sebelum masuk ke proses lebih lanjut.
Pemerintah Tunggu Laporan Platform
Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah platform dengan melontarkan 29 pertanyaan terkait implementasi perlindungan anak.
TikTok dan Roblox disebut meminta waktu hingga 10 April 2026 untuk menyampaikan rencana aksi lanjutan, khususnya terkait perlindungan pengguna di bawah umur.
Sementara itu, Meta telah mengirimkan laporan kepatuhan, termasuk penerapan kebijakan baru serta penghapusan akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang dilakukan secara bertahap sepanjang April.
Namun, Komdigi mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari platform lain terkait penutupan akun pengguna anak sejak aturan PP TUNAS mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
“Untuk saat ini kami baru menerima laporan dari orang tua atau pengguna, belum dari platform secara langsung,” kata Meutya.
Fokus Perlindungan Anak di Ruang Digital
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia, pengawasan konten, hingga pengelolaan akun pengguna anak.
Komdigi menegaskan akan terus memantau kepatuhan seluruh platform dan tidak menutup kemungkinan peningkatan sanksi bagi yang tidak memenuhi ketentuan.(*)
Apa Reaksi Anda?