Minimarket Eramart Jalak Soedirman Belum Rampung, DPMPTSP Bontang Dorong Selesaikan Perizinan
Minimarket Eramart yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang hingga kini belum beroperasi.

TIMESINDONESIA, BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang menyatakan minimarket Eramart yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang hingga kini belum beroperasi, pasalnya pemilik minimarket belum memenuhi seluruh perizinan yang harus di penuhi.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Bontang, Idrus mengatakan perizinan yang yang belum dipenuhi yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pihak Eramart masih menggantung pada perizinan Andalalin dan PBG,” ujarnya.
Saat ini Eramart telah memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin lingkungan.
Berdasarkan pantauan media ini, gedung Eramart tengah berada di tahap merapikan bangunan.
"Saat ini kami masih menunggu izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ucapnya, pada Sabtu (15/3/2025).
Idrus juga mengaku telah menegaskan kepada pihak Eramart untuk tidak beroperasi terlebih dahulu, mengingat masih ada perizinan yang belum dirampungkan.
"Sebelumnya kami sudah menegaskan kepada pihak Eramart, jangan sampai mereka opening dan beroperasi sedangkan perizinan belum di selesaikan," tegasnya.
Dikatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi kepada pihak Eramart agar segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Kami akan memfasilitasi seluruh pelaku usaha di Kota Bontang untuk meningkatkan perekonomian dan menekan angka pengangguran di Kota Bontang,” tutup idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Bontang. (d)
Apa Reaksi Anda?






