Menyusuri Labirin Gula di Tengah Ambisi Swasembada 2027
Kisah pilu petani tebu Kalipare, Malang. Di tengah program besar Swasembada Gula 2026, dana operasional Bongkar Ratoon Rp4 juta disunat oknum. Investigasi mendalam tentang hak yang dirampas.
MALANG - Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, terasa lebih menyesakkan dari biasanya. Thomas Trikasih Lembong, sosok yang dikenal dengan pembawaan tenang dan intelektual, duduk tegap di kursi terdakwa. Hari itu, ia bukan lagi seorang menteri yang mengatur arus barang di pelabuhan, melainkan seorang pesakitan yang menunggu nasib di ujung palu hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," suara Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menggema, memutus harapan Tom untuk melenggang bebas. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatan Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kerugian negara yang dipikul mencapai angka fantastis: Rp515 miliar.
Namun, ada sebuah paradoks hukum yang menarik dalam amar putusan tersebut. Majelis hakim secara gamblang menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima satu rupiah pun keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ia divonis bukan karena memperkaya diri sendiri, melainkan karena dinilai melanggar prosedur administratif yang menguntungkan pihak swasta dan mengabaikan ekonomi Pancasila demi gaya kapitalis.
Di luar ruang sidang, perlawanan belum usai. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pion dari kebijakan besar yang telah diafirmasi oleh pimpinan tertinggi negara saat itu. Manuver hukum terus berlanjut, mulai dari gugatan praperadilan yang kandas hingga upaya banding yang kini tengah disiapkan. Kasus ini menjadi alarm keras: di Indonesia, jarak antara kebijakan strategis dan jeruji besi ternyata hanya sebatas tanda tangan di atas kertas izin impor.
Warisan Tanaman Tua di Akar Rumput
Sembari kasus Tom Lembong menjadi santapan media di ibu kota, ribuan kilometer dari sana, di hamparan kebun tebu Jawa Timur dan Lampung, sebuah krisis lain tengah merayap. Masalah gula Indonesia ternyata tidak berhenti di meja hijau, ia berakar jauh di dalam tanah yang kini mulai kehilangan kesuburannya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam sebuah tinjauan lapangan yang emosional, menyebut industri gula nasional sedang "sakit parah". Penyebab utamanya adalah apa yang ia sebut sebagai "tanaman lelah". Sekitar 80% tanaman tebu di Indonesia saat ini adalah hasil ratoon atau keprasan berulang yang sudah berumur puluhan tahun.
"Bayangkan, ada tebu yang sudah dikepras 10, 20, bahkan 30 tahun tapi tidak pernah dibongkar. Ini bukan lagi budidaya, ini pemaksaan," tegas Amran.
Secara teknis, tebu seharusnya diremajakan setiap empat tahun untuk menjaga kualitas rendemen. Namun, karena keterbatasan modal dan bibit unggul, petani terus memanen sisa-sisa kejayaan masa lalu. Akibatnya, produktivitas nasional hanya bertahan di angka 4,74 ton gula per hektare—jauh merosot dibandingkan era kolonial tahun 1930-an yang sempat menyentuh 14 ton per hektare. Inilah lubang hitam pertama yang membuat mimpi swasembada terasa seperti fatamorgana.
Saat Produksi Naik Namun Petani Tercekik
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 sebenarnya membawa kabar yang sekilas terlihat manis. Realisasi produksi gula nasional tercatat mencapai 2,67 juta ton, atau naik sekitar 8,10% dibandingkan tahun sebelumnya. Luas areal panen pun meluas hingga 563,3 ribu hektare. Namun, statistik ini menyimpan duka yang mendalam bagi mereka yang berkeringat di kebun.
Peningkatan produksi ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan. Sebaliknya, petani justru menemui jalan buntu saat hendak menjual hasil jerih payahnya. Mengapa? Jawabannya adalah "banjir" gula rafinasi. Mentan Amran Sulaiman dengan nada gusar mengungkapkan bahwa gula rafinasi yang seharusnya dikhususkan bagi industri makanan dan minuman, secara masif merembes ke pasar konsumsi rumah tangga.
"Kalau bocornya sedikit, kita bisa tambal. Tapi ini sudah banjir," ujar Amran. Gula rafinasi yang berbasis impor memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan gula kristal putih produksi petani lokal. Ketika dua arus ini bertemu di pasar tradisional, gula petani kehilangan daya saing.
Dampaknya sangat nyata: harga produk turunan seperti molase jatuh bebas dari Rp1.900 menjadi Rp1.000 per kilogram. Bagi petani, kenaikan produksi tanpa perlindungan harga hanyalah cara lain untuk mempercepat kebangkrutan.
Sembilan Naga Kecil dan Kerugian Negara
Jika Tom Lembong menjadi simbol kegagalan birokrasi, maka sembilan tersangka dari pihak swasta yang diringkus Kejaksaan Agung adalah mesin dari kerusakan sistemik ini. Sembilan petinggi perusahaan swasta, mulai dari PT AP hingga PT PDSU, diduga kuat menjalin kongkalikong untuk menyalahgunakan izin impor gula mentah.
Modusnya klasik namun mematikan: gula mentah (raw sugar) yang diimpor diolah menjadi gula putih konsumsi, lalu dijual langsung ke pasar umum tanpa melalui mekanisme cadangan pangan pemerintah. Tindakan ini tidak hanya menciptakan distorsi harga, tetapi juga merampas ruang hidup petani tebu rakyat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa total kerugian negara dalam pusaran korupsi impor gula ini mencapai Rp578 miliar. Angka ini bukan sekadar kehilangan devisa, melainkan representasi dari subsidi yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu pupuk petani, namun justru berakhir di pundi-pundi para spekulan yang memanfaatkan celah regulasi.
Manuver Hukum dan Isu "Penyanderaan" Keluarga
Memasuki pertengahan 2026, kasus Tom Lembong mengambil dimensi baru yang lebih personal. Kejagung mulai mengendus adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Tiga tersangka baru ditetapkan, termasuk pengacara dan direktur televisi swasta, yang diduga menyebarkan narasi untuk menyudutkan institusi penegak hukum.
Namun, yang paling memicu perhatian publik adalah pemeriksaan terhadap istri Tom Lembong. Penyidik mengklaim menemukan bukti percakapan krusial antara sang istri dengan tersangka Marcella Santoso. Tom, yang selama ini bersikap tenang, akhirnya bersuara keras. Ia meminta agar penegak hukum tetap fokus pada pokok perkara dan tidak menyeret keluarga besarnya ke dalam pusaran politik dan hukum yang melelahkan.
"Cukup saya yang hadapi ini. Jangan seret istri saya," tegasnya di sela-sela persidangan. Isu ini menambah bumbu drama dalam liputan khusus ini, menunjukkan betapa tipisnya batas antara penegakan hukum murni dan tekanan psikologis terhadap seorang figur publik.
Strategi Ekonomi Pancasila Menuju 2027
Di tengah karut-marut hukum tersebut, pemerintah berusaha menjaga fokus pada target besar: Swasembada Gula Konsumsi 2027. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menawarkan solusi yang ia sebut sebagai manifestasi Ekonomi Pancasila. Strategi ini bukan tentang siapa yang bisa mengimpor paling murah, tapi tentang siapa yang paling mampu memuliakan petani dalam negeri.
Pilar utamanya adalah program Bongkar Ratoon Massal. Melalui hibah APBN sebesar Rp1,7 triliun per tahun, pemerintah menargetkan peremajaan 100.000 hektare lahan tebu setiap tahunnya. Dengan bibit baru dan teknologi yang lebih baik, diharapkan rendemen tebu rakyat bisa merangkak naik dari 6% menuju angka ideal 9% atau 10%.
"Kita akan bongkar total 300.000 hektare dalam tiga tahun. Ini adalah satu-satunya jalan agar produktivitas kita kembali seperti dulu," ujar Amran. Program ini juga mencakup sinergi dengan BUMN pangan seperti ID Food dan SugarCo untuk memastikan bahwa dari sisi hulu hingga hilir, pasar gula dikuasai oleh negara dan petani, bukan oleh segelintir importir.
Harapan pada Neraca Komoditas 2026
Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, membawa kabar yang melegakan para petani. Berdasarkan pembahasan Neraca Komoditas, pemerintah memutuskan untuk meniadakan impor gula konsumsi pada tahun 2026.
Keputusan ini senapas dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjaga petani agar tidak rugi. Dengan estimasi sisa stok (carry over) dari tahun 2025 sebesar 1,43 juta ton dan proyeksi produksi dalam negeri yang stabil di angka 2,7 juta ton, Indonesia secara matematis memiliki surplus yang cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan nasional tanpa harus menoleh ke pasar Brasil atau Thailand.
"Kita punya stok yang cukup. Fokus sekarang adalah mengoptimalkan hasil panen lokal agar industri makanan dan minuman kita mulai terbiasa menggunakan bahan baku dalam negeri," ungkap Tatang. Langkah ini diharapkan menjadi obat penawar bagi luka petani yang selama ini merasa dikhianati oleh kebijakan impor yang ugal-ugalan.
Hilirisasi dan Tantangan Efisiensi Pabrik
Namun, peremajaan lahan hanya setengah dari pertempuran. Masalah besar lainnya adalah efisiensi pabrik gula (PG). Mayoritas pabrik gula di Indonesia, terutama yang berusia tua di Pulau Jawa, memiliki mesin yang seringkali mogok dan teknologi ekstraksi yang tertinggal.
Tantangan swasembada 2027 adalah bagaimana mengintegrasikan keberhasilan di kebun dengan kecepatan di pabrik. Tanpa revitalisasi mesin, tebu-tebu berkualitas tinggi hasil program bongkar ratoon akan sia-sia jika rendemennya tetap rendah saat digiling. Pemerintah kini mendorong skema kemitraan antara swasta dan BUMN untuk membangun pabrik gula baru dengan kapasitas besar dan teknologi digital untuk menekan susut produksi.
Keadilan Bagi Petani dan Birokrasi
Kembali ke kasus Tom Lembong, vonis 4,5 tahun penjara ini menjadi pelajaran berharga bagi masa depan birokrasi pangan Indonesia. Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi dalam penetapan kuota impor adalah kunci utama untuk menghindari "lubang" korupsi di masa depan.
"Kasus Tom Lembong menunjukkan bahwa data kebutuhan pangan kita seringkali abu-abu. Jika datanya akurat, tidak akan ada celah bagi menteri manapun untuk bermain dengan izin impor," ujar seorang pengamat ekonomi. Oleh karena itu, digitalisasi neraca komoditas yang tengah dibangun pemerintah diharapkan menjadi tameng yang melindungi pejabat jujur dan menutup ruang bagi para mafia.
Menagih Manisnya Kedaulatan
Liputan khusus ini membawa kita pada satu kesimpulan besar: masalah gula di Indonesia adalah cermin dari pertarungan ideologi ekonomi. Antara mereka yang memuja pasar bebas tanpa batas, dengan mereka yang percaya bahwa kedaulatan pangan adalah fondasi dari pertahanan negara.
Vonis Tom Lembong mungkin memberikan jawaban hukum atas apa yang terjadi di masa lalu, namun masa depan pangan kita ditentukan oleh seberapa konsisten kita menjalankan program bongkar ratoon dan seberapa tegas kita menjaga perbatasan dari serbuan gula impor ilegal.
Tahun 2027 tinggal sebentar lagi. Target swasembada bukan sekadar deretan angka dalam dokumen rencana strategis kementerian. Ia adalah janji manis bagi jutaan petani tebu yang telah lama hidup dalam kepahitan. Swasembada adalah saat di mana tebu-tebu di kebun kembali memiliki harga diri, dan setiap butir gula yang kita seduh di pagi hari adalah hasil keringat bangsa sendiri.
Perjalanan dari ruang sidang Tipikor hingga ke ladang tebu di pelosok negeri ini mengajarkan satu hal: Kedaulatan pangan tidak bisa diraih hanya dengan tanda tangan, melainkan dengan keberanian untuk berpihak pada rakyatnya sendiri.(*)
Apa Reaksi Anda?