Mengapa Kasus Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Jalan di Tempat?

Bekas Ketua KPK RI Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).  ...

Maret 19, 2024 - 12:30
Mengapa Kasus Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Jalan di Tempat?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bekas Ketua KPK RI Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun, hingga kini kasus tersebut seperti jalan ditempat. Jangankan melakukan penahanan, sejauh ini Polda Metro Jaya belum menyampaikan update apapun kepada publik terkait perkara ini.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri atas dugaan korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut. Sangkaanya pun terbilang berat. 

Firli dikenakan Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Atas kasus itu, Firli Bahuri diberhentikan dari lembaga antirasua tersebut. Itu setelah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai kinerja Polda Metro Jaya atas kasus Firli Bahuri tersebut sangat buruk karena lamban.

"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," katanya dalam keterangan tertulis diterima TIMES Indonesia, Selasa (19/3/2024).

ICW mendesak, jika Polda Metro Jaya belum berani menahan, maka yang sepatutnya dilakukan adalah mengeluarkan larangan agar Firli Bahuri tak boleh keluar negeri.

ICW menyampaikan, desakan itu mengacu kepada keberadaan Firli Bahuri yang tidak diketahui oleh publik hingga saat ini. Jelas, kondisi itu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dari masyarakat mengenai dugaan Firli Bahuri melarikan diri

"Guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow