Mediasi Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo Gagal

Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai yang di gelar di Pengadilan…

April 13, 2023 - 23:40
Mediasi Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo Gagal

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai yang di gelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (13/4/2023).

Para tergugat dalam mediasi tersebut tidak dapat memenuhi usulan damai yang ditawarkan penggugat dalam hal ini Bank OCBC NISP. Tidak adanya titik temu dalam mediasi itu, akhirnya proses dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang rencananya bakal di gelar 3 Mei 2024 mendatang.

“Di mediasi tadi, tidak menemukan kesepakatan damai. Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$ 16,51 juta atau Rp 232 miliar kepada Bank OCBC NISP,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (13/4/2023).

Menurut Hasbi,  para tergugat dan turut tergugat ini beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan presepsi terkait dengan permasalahan ini yang mengakibatkan mediasi gagal. Bahkan atas ketidakhadiran tergugat 1 (T1), Susilo Wonowidjojo, dalam agenda mediasi dianggap sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2016 tentang Mediasi.

'Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal.  Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relass panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo. Mediasi dipimpin Mediator, R.A. Didi Ismiatun S.H, M.Hum, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkap Hasbi.

Hasbi menjelaskan pembahasan dalam mediasi terkait perbuatan yang dilakukan para tergugat, dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Bank OCBC NISP. Yakni adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham di PT HSI tanpa seizin penggugat. Soal perizinan ini tercantum dalam perjanjian kredit. Setelah perubahan itu, PT HSI diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti. Sedangkan sebelum dinyatakan pailit, pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar.

“Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 Nila Pradjna Paramita mengatakan 

pada prinsipnya penggugat meminta para tergugat memberikan kontribusi terhadap penggugat untuk membayar kerugian. 

"Kami tetap pada pendirian, bahwa tergugat 1,2,6 dan 10 tidak ada sangkut paut sama sekali sehingga tidak selayaknya tergugat ini masuk dalam gugatan tersebut," kata Nila.

Nila menegaskan, dalam mediasi terakhir tadi, penggugat menawarkan tergugat untuk melakukan membayarkan kerugian sebesar US$ 16,50 juta, serta mempertanyakan apakah ada kemampuan dan keinginan tergugat untuk menegosiasi tawaran nominal yang disampaikan pihak penggugat.

"Klien kami atau tergugat tidak ada hubungan sama sekali atas gugatan ini.  Hubungan hukum yang terjadi adalah antara PT HSI (turut tergugat 1) dengan penggugat OCBC NISP. Tidak ada hubungan sama sekali tidak selayaknya kami diikut sertakan dalam gugatan ini," ungkap Nila.

"Terkait mediasi yang deadlock alias gagalnya tersebut, harapan kami pihak penggugat dapat memikirkan ulang untuk tidak melibatkan tergugat 1, 2, 6 dan 10 atau klien kami," ungkap Nila.

Senada, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1, Muhammad Arief Budiman mengungkapkan mediasi kali ini berujung deadlock dan tidak ada perdamaian. Apa yang ditawarkan pihaknya juga belum diindahkan oleh penggugat.

"Harapannya mediasi kali ini berujung perdamaian tapi apa yang kami tawarkan rupanya belum direspon. saya menghargai keputusan mereka semua kita serahkan ke majelis hakim," tukas Arief.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni: Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2).

Menanggapi hal tersebut, Hasbi selaku Kuasa Hukum Bank OCBC NISP  menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada turut tergugat (TT) 1 yakni PT Hair Star Indonesia (HSI), perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta. Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo (T1), yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. Selanjutnya Lianawati Setyo (T6) adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.

"Pada saat pencairan kredit kepada PT HSI, susunan pemegang sahamnya yakni PT Surya Multi Flora (PT SMF) (T3) memiliki 50% saham. Meylinda Setyo, istri T1 memiliki 50% saham. Selanjutnya ada perubahan kedua di pemegang saham menjadi PT SMF 50% dan PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (T2) sebesar 50%. Adapun pemegang saham HMU yakni Susilo Wonowidjojo (T1) memegang 99,9995% saham, sisanya Daniel Widjaja (T10) sebesar 0,0005%," ungkapnya

"Kemudian terjadi perubahan ketiga susunan kepemilikan saham yakni Hadi Kristanto (T4) menjadi pemegang 50% saham menggantikan PT HMU, sedangkan PT SMF masih 50%. Tidak berhenti disitu, terjadi perubahan keempat yakni perusahan susunan direksi PT HSI yakni Daniel Widjaja (T10) mengundurkan diri dari Komisaris Utama PT HSI begitu juga Lianawati Setyo (T6) turut mengundurkan diri dari wakil Dirut," sambung Hasbi.

Lebih lanjut Hasbi menjelaskan dalam perjanjian kredit kepada PT HSI telah disepakati bahwa segala perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris diharuskan adanya pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Penggugat (Bank OCBC NISP). Namun faktanya, PT HSI melakukan perubahan susunan pengurus bahkan perubahan pemegang saham tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat.

“Jadi tidak relevan kalau tergugat menyatakan tidak ada kaitannya dengan gugatan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT HSI yang pada khususnya terkait dengan perubahan susunan pengurus, setiap keputusannya mesti dapat persetujuan dari pemegang saham, komisaris dan direksi. Jadi semua pihak terlibat dalam perubahan susunan pemegang saham ini,” ujarnya. 

"Dengan demikian Hasbi pun siap membuktikan dalil-dalil gugatannya yang mengakibatkan kerugian Bank OCBC NISP di persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo," pungkas Hasbi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow