Masyarakat Banyuwangi Masih Belum Sadar Pentingnya Keselamatan Berkendara
Masih banyak masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang belum mengerti ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Masih banyak masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang belum mengerti akan pentingnya keselamatan berkendara dengan banyak menghiraukan aspek dalam berlalu lintas.
Bagaimana tidak, hal tersebut tampak dari data penindakan dan surat konfirmasi terkirim selama 2023 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, yakni sebanyak 16.781 pengendara telah terverifikasi tertangkap kamera kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas (Lalin) selama tahun 2023.
Sejak tilang elektronik itu mulai beroperasi di sejumlah jalan dan persimpangan Banyuwangi sejak bulan Mei 2022 itu, kurang lebih 309.930 pengendara diduga melanggar peraturan Lalin yang tertangkap kamera, dari jumlah tersebut total 16.781 pengendara terbukti atau terverifikasi melakukan pelanggaran Lalin.
Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aiptu Hendro Ivan mengatakan, jika rata-rata pelanggar yang terekam kamera ETLE didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan keamanan berkendara yaitu Helm.
“Rata-rata pengendara yang melanggar sehingga terekam ETLE yakni tidak menggunakan Helm,” ucap, Aiptu Hendro Ivan, Senin (15/1/2024).
Bukan hanya itu, adapun pelanggar Lalin, Aiptu Hendro Ivan menambahkan, selain tidak menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara yang telah ditetapkan seperti penggunaan Helm, beberapa pelanggaran yang sering dilakukan penindakan seperti melawan arus Lalin, menerobos Traffic Light juga tidak menggunakan sabuk keselamatan juga masih kerap terjadi.
“Selain Helm, ada jenis pelanggaran lain seperti, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” tandasnya.
Kepada TIMES Indonesia, Aiptu Hendro Ivan menjelaskan, dari total 16.781 pelanggar Lalin tersebut, Satlantas Banyuwangi telah melayangkan surat konfirmasi sebanyak 16.087 ke pemilik kendaraan untuk dilakukan tindakan untuk verifikasi plat nomor kendaraan.
Kemudian, sebanyak 1.636 yang pemilik kendaraan pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi, dengan rincian 807 yang telah melakukan konfirmasi melalui website dan 829 yang telah konfirmasi Offline. Dalam data tersebut Simpang 5 di Jalan A. Yani menjadi titik kamera ETLE yang merekam banyak pelanggar Lalin sebanyak 4.738
“Nah itu penindakan selama 2023 dan surat konfirmasi terkirim,” pungkasnya.
Aiptu Hendro Ivan berharap, dengan penggunaan tilang elektronik dengan kamera ETLE tersebut, di tahun 2024 penindakan menggunakan kamera ETLE semakin lancar, dan bisa mengurangi jumlah pengendara yang melanggar Lalin.
“Nanti bisa dipakai perbandingan, apakah pelanggar Lalin di Banyuwangi ini justru meningkat atau menurun,” tutur Aiptu Hendro Ivan.
Sebagai tambahan, di wilayah kota Banyuwangi sendiri ada empat titik pemasangan kamera ETLE. Mulai dari Traffic Light Sukowidi, simpang lima, simpang tiga DPRD, dan kemudian di Jalan S. Parman, Lingkungan Pakis. Di Genteng juga terpasang kamera ETLE serupa. (*)
Apa Reaksi Anda?