Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bikin Akun Media Sosial
Malaysia mulai melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial. Platform digital yang melanggar terancam denda hingga Rp38 miliar.
JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Mulai 1 Juni 2026, warga berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan mendaftarkan akun baru di berbagai platform media sosial tanpa mekanisme verifikasi usia yang ketat.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan keamanan anak di ruang digital. Aturan ini berlaku bagi sejumlah platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga YouTube.
Melalui kebijakan baru tersebut, seluruh penyedia layanan media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna dengan mencocokkan data terhadap dokumen identitas resmi yang diterbitkan pemerintah. Langkah ini dirancang untuk memastikan anak-anak tidak dengan mudah mengakses platform yang berpotensi memuat konten berbahaya.
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang memperketat regulasi media sosial di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak platform digital terhadap kesehatan mental, keamanan, dan perkembangan anak-anak. Sejumlah negara lain, termasuk Australia dan beberapa negara Eropa, juga mulai menerapkan pembatasan serupa dalam beberapa tahun terakhir.
MCMC menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet atau menghambat akses mereka terhadap teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong tanggung jawab yang lebih besar dari perusahaan media sosial, orang tua, dan wali dalam mengawasi aktivitas digital anak.
"Langkah ini bukan untuk menutup akses anak terhadap internet, tetapi untuk memperkuat perlindungan mereka di lingkungan digital," demikian penjelasan regulator Malaysia.
Untuk pengguna yang telah memiliki akun sebelum aturan diberlakukan, proses verifikasi usia akan dilakukan secara bertahap selama enam bulan ke depan oleh masing-masing platform.
Pemerintah Malaysia juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Platform media sosial yang gagal menerapkan verifikasi usia dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp38 miliar.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menemukan peningkatan signifikan konten berbahaya di media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Selain perlindungan anak, Malaysia juga tengah memperketat pengawasan terhadap konten yang dianggap memicu ketegangan rasial dan keagamaan, serta materi yang dinilai menyerang institusi monarki negara tersebut.
Langkah Malaysia ini menunjukkan bahwa regulasi media sosial kini menjadi isu strategis yang semakin mendapat perhatian pemerintah di berbagai negara. Di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna internet muda, keseimbangan antara kebebasan digital dan perlindungan anak menjadi tantangan yang terus dicari formulanya. (*)
Apa Reaksi Anda?