Luar Biasa, UNJ Pertahankan Predikat Perguruan Tinggi Klaster Mandiri 2024
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 pada 28 Desember 2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 pada 28 Desember 2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) masuk ke dalam Klaster Mandiri tahun 2024.
Mengutip dari surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 didasarkan pada hasil olahan data kinerja Perguruan Tinggi (PT) berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Klaster Mandiri merupakan klaster tertinggi PT. Dimana PT dengan predikat ini diberi kewenangan untuk melakukan proses pembinaan, review, dan sebagainya untuk penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen. Hal tersebut berbeda dengan PT dengan klaster-klaster di bawah Mandiri seperti Utama, Madya, dan Pratama, Dimana proses review dilakukan oleh pihak eksternal PT. Pada pengumuman yang dirilis oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada 28 Desember 2023 lalu, ada 47 PT di Indonesia yang masuk kategori Klaster Mandiri, salah satunya UNJ.
Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh sivitas akademika UNJ yang tidak kenal lelah dalam meningkatkan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta seluruh capaian luarannya. Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan peningkatan kuantitas dan kualitas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam meraih reputasi internasional. Masuknya UNJ sebagai bagian dari Klaster Mandiri bersama 47 perguruan tinggi bergengsi di Indonesia adalah bukti nyata komitmen UNJ menuju Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) dan bereputasi di kancah internasional, ungkap Prof. Komarudin.
Sementara itu, Prof. Iwan Sugihartono selaku Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNJ menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan Rektor dan seluruh pimpinan serta kerja keras seluruh sivitas akademika UNJ yang telah menunjukan dedikasi tinggi khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Predikat Klaster Mandiri menjadi penyemangat bagi semua sivitas akademika UNJ untuk selalu meningkatkan aktivitas-aktivitas dibidang penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, dan kekayaan intelektual. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus UNJ dapat mempertahankan predikat klaster mandiri ini, ungkapnya.
Apa Reaksi Anda?