Lokasi Alun-Alun Kepanjen Dipersoalkan, Sawah Produktif Jadi Sorotan
Rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen di belakang Stadion Kanjuruhan memunculkan polemik. Lokasi calon pembangunan ternyata mencakup sawah produktif, saluran irigasi hingga area pemakaman warga.
MALANG - Wacana rencana pembangunan alun-alun Kabupaten Malang di Kepanjen terus jadi sorotan. Belakangan, lokasinya yang diwacanakan ada di belakang area Stadion Kanjuruhan memantik polemik.
Sebagian pihak berpandangan, posisi alun-alun Kepanjen kurang strategis karena berada jauh dari pusat Kota Kepanjen, jika ditempatkan di belakang Kanjuruhan. Terlebih, sebagian lahan tersebut masih berupa lahan produktif berupa sawah basah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Malang Sanusi bersama Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq dan sejumlah pimpinan fraksi, melakukan peninjauan calon lokasi rencana alun-alun Kepanjen, yang berada di belakang area Stadion Kanjuruhan, pada Kamis (6/5/2026) lalu.
Pantauan TIMES Indonesia, kawasan Stadion Kanjuruhan sisi selatan atau belakang memang berbatasan dengan lahan pertanian berupa sawah. Jika ditarik lurus dengan luas area stadion Kanjuruhan dari depan, sebagain lahan sawah tersebut masuk wilayah Desa Kedungpedaringan dan Desa Tegalsari Kepanjen.
Blok bidang tanah berupa sawah yang berbatasan langsung dengan belakang Stadion Kanjuruhan dan tanah pemakaman umum Dusun Mlaten Mengunrejo Kepanjen. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Lahan persawahan tersebut terpisah jalan akses pintu keluar stadion sisi selatan, sepanjang kurang lebih 100 meter. Di sisi barat akses jalan tersebut, tercatat kepemilikan lahan atas nama tiga orang. Sementara, sisi timur lahan sawah lebih luas, dengan pemilik dari dua desa tersebut.
Berdasarkan Peta ILASPP (Integrated Land Administrastion and Spatial Planning Project) dari Kementerian ATR/BPN, bidang tanah di belakang kawasan tersebut berada di wilayah Blok 12 Desa Kedungpedaringan Kepanjen.
"Bidang tanah yang masih satu blok di belakang Stadion Kanjuruhan itu tercatat milik tiga orang pemilik lahan, dan satu bidang adalah TKD (Tanah Kas Desa). Semua masih berupa sawah," terang Sekretaris Desa Kedungpedaringan Yudi Kiswanto, didanpingi salah satu perangkat desa, Ali Machrus, sembari menunjukkan blok bidang tanah dimaksud pada Peta ILASPP tersebut, di kantor desa setempat, Selasa (2/6/2026).
Tiga pemilik bidang tanah tersebut tercatat masing-masing adalah PS warga Dampit, Ahd, warga Kepanjen, dan Iwan, warga Kota Malang. Iwan ini disebut adalah bos PT ACA.
"Bidang tanah milik Pak Iwan ACA paling luas. Tercatat dengan luas 10.450 meter persegi. Paling luas dan sudah bersertifikat hak milik," ungkap Machrus.
Selain milik Iwan, luas bidang tanah berupa lahan sawah yang tercatat milik dua orang lainnya ini masing-masing seluas 6.769 meter persegi dan 7.361 meter persegi. Sedangkan, TKD Kedungpedaringan tercatat hanya seluas 346 meter persegi.
Selain bidang tanah berupa lahan sawah milik tiga orang warga tersebut, terdapat bidang tanah yang berupa tanah pemakaman umum. Posisinya berada paling barat, berbatasan dengan belakang area stadion Kanjuruhan, dengan luas 3.230 meter persegi.
Tanah pemakaman tersebut selama ini dimanfaatkan untuk penguburan jenazah warga Dusun Mlaten Desa Mangunrejo Kepanjen.
Selain bidang tanah berupa lahan sawah, di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan ini terdapat jalan aspal, yang membelah area persawahan sekitarnya. Jalan ini menghubungkan perbatasan wilayah Desa Kedungpedaringan-Tegalsari ke wilayah Dusun Mlaten Desa Mangunrejo. Jalan tembus lingkar Kanjuruhan ini dengan lebar aspal kurang lebih 3 meter.
Selain itu, di area persawahan berdekatan belakang Stadion Kanjuruhan tersebut, terdapat sejumlah irigasi sawah setempat. Jumlahnya, kurang lebih 6 (enam) saluran irigasi berukuran kecil yang mengairi area persawahan sekitarnya. (*)
Apa Reaksi Anda?