Lima Kalurahan Terima Sertifikat Hak Pakai Atas Tanah Keraton
Sebanyak lima kalurahan di Kabupaten Sleman menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman. ... ...
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak lima kalurahan di Kabupaten Sleman menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman. Secara simbolis, sertifikat hak pakai desa atas tanah keraton tersebut diserahkan kepada Bupati Sleman Kustini SP mewakili lima kalurahan, Selasa (29/8/2023).
“Sertifikat hak pakai yang sudah jadi dan diserahkan kepada kalurahan ini totalnya ada sebanyak 500 lembar sertifikat untuk 500 bidang tanah,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkab Sleman, Mirza Anfansury disela-sela penyerahan sertifikat.
Ke-5 kalurahan yang mendapatkan sertifikat hak pakai itu adalah Kalurahan Sumberrahayu, Sumberarum, Tlogoadi, Sendangadi, dan Tirtoadi. Rinciannya, Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 lembar sertifikat, Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 lembar sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 lembar sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 lembar sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi sebanyak 29 lembar sertifikat.
Menurut Mirza, pada tahun 2020 hingga 2020 pihaknya telah melakukan pendaftaran ulang pencatatan perubahan sertifikat tanah desa yang asal tanahnya merupakan milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Saat itu, tanah keraton yang hak pakainya oleh kalurahan tercatat ada sebanyak 2.042 bidang tanah. Pada tahun 2023 ini baru selesai 500 sertifikat.
Mirza menerangkan, sertifikat hak pakai untuk kalurahan yang sudah selesai ini baru sebagian saja. Masih banyak sebidang tanah milik keraton yang hak pakainya digunakan kalurahan belum selesai.
“Pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat Tanah Desa merupakan pendaftaran Tanah Kasultanan dimana obyek tanah telah bersertifikat Hak Pakai Pemerintah Kalurahan. Hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” tandas Mirza.
Kepala Kantor BPN Sleman, Bintarwan Widhiatso mengatakan, pendaftaran ulang sertifikasi tanah keraton ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di antara kewenangan istimewa yaitu meliputi aspek pertanahan.
“Sebagai tindaklanjut atas aturan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pinta Bintarwan.
Bupati Sleman, Kustini SP menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman dan Paniradya Keistimewaan DIY yang telah menyelesaikan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kaluraha. Sebagai bupati Sleman, Kustini mendukung penguatan pemanfaatan dan optimalisasi tanah kasultanan sesuai aturan yang berlaku dan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami sampaikan terima kasih juga kepada perangkat kalurahan yang telah bekerjasama dengan BPN Sleman dan Paniradya Keistimewaan DIY dalam proses sertifikat tanah kalurahan. Mari kita optimalkan tanah kalurahan ini untuk kesejahteraan Masyarakat. Kita awasi juga pemanfaatannya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Kustini.
Secara simbolis, penyerahan 500 sertifikat tanah hak pakai atas tanah keraton kepada 5 kalurahan tersebut dilakukan Kepala Kantor BPN Sleman Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini SP di Rumah Dinas Bupati Sleman. Hadir pula, GKR Hayu dan Penghageng Kawedanan Panitikisma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Surya Satriyanto. (*)
Apa Reaksi Anda?