Layanan Home Care di Jember Segera Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pengajuannya

Pemkab Jember akan meresmikan program layanan kesehatan Home Care pada 24 Juli 2026 mendatang.

Juli 22, 2026 - 10:00
Layanan Home Care di Jember Segera Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pengajuannya
JEMBER -

Pemkab Jember akan meresmikan program layanan kesehatan Home Care pada 24 Juli 2026 mendatang.

 

Layanan ini hadir untuk mendekatkan akses pelayanan medis berkualitas bagi masyarakat Jember di rumah masing-masing.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Imam Firdausi menyampaikan alur serta persyaratan bagi warga yang membutuhkan layanan tersebut.

 

​Imam menjelaskan, akses layanan ini dapat diajukan melalui dua kanal utama, yakni kanal Wadul Gus'e dan Hotline Layanan Home Care Puskesmas.

 

​"Layanan Home Care tidak hanya berasal dari permohonan warga, tetapi juga berdasarkan data sasaran yang telah melalui analisis, verifikasi, dan hasil screening petugas kesehatan," jelas Imam, Rabu (22/7/2026).

 

​Setelah permohonan masuk, lanjut ia menjelaskan bahwa petugas Puskesmas akan melakukan screening dan pendataan awal untuk memastikan calon penerima manfaat memenuhi kriteria sasaran.

"Pasien dari keluarga tidak mampu dengan penyakit kronis, ​balita dengan kualifikasi stunting, ​ibu hamil dan ibu pascamelahirkan berisiko tinggi dan ​penyandang disabilitas serta kategori penerima layanan prioritas lainnya," bebernya.

 

​Bagi pasien yang lolos verifikasi, petugas akan menyusun jadwal kunjungan serta menyiapkan tim tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, tenaga gizi, hingga tenaga penunjang lainnya; perlengkapan medis; dan obat-obatan.

 

​Selain tindakan pengobatan dasar di rumah, tim Home Care juga dibekali sarana telemedicine.​

"Jika pasien membutuhkan konsultasi lanjutan, tim yang berada di rumah warga dapat langsung terhubung via telemedicine dengan dokter Puskesmas maupun dokter spesialis di rumah sakit," tambah Imam.

 

Petugas juga akan melatih keluarga pasien agar mampu melakukan perawatan mandiri secara bertahap di rumah.

 

​Imam mengatakan, bagi masyarakat Jember yang ingin memanfaatkan layanan Home Care dapat segera menyiapkan sejumlah dokumen.

 

Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jember atau Kartu Keluarga (KK), Smartphone dengan aplikasi WhatsApp aktif, dan rekam medis/riwayat pemeriksaan sebelumnya bila ada.

 

Dia menambahkan, ​setiap perkembangan kondisi pasien pascapunjungan akan dicatat secara digital melalui Sistem Informasi Kesehatan (SIK) serta dipantau secara berkala melalui kunjungan ulang. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow