Laporan Warga Berujung Pengungkapan Kasus BBM Ilegal di Magelang
Laporan warga menjadi pintu masuk bagi aparat Polres Magelang Kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di sejumlah SPBU.
MAGELANG - Masyarakat Kota Magelang melaporkan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU. Informasi tersebut menyebutkan, seorang pengendara kerap melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang dengan pola tidak wajar.
Laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Magelang Kota menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berinisial SM, warga Magelang Selatan, mengisi BBM jenis pertalite di lima SPBU berbeda," terang Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, pada Jumat (17/4/2026).
Setiap kali pengisian sekitar 14 liter, sehingga dalam sehari ia mampu mengumpulkan kurang lebih 70 liter.
"BBM itu kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang ke jeriken dan galon, lalu dibawa ke rumah pelaku," lanjut Iwan.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah SM, polisi menemukan sejumlah jeriken dan galon berisi BBM yang siap dijual kembali.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku menjual BBM secara eceran maupun kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp11.000 per liter. Praktik ilegal ini berpotensi mengganggu distribusi BBM resmi di masyarakat.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara. Proses hukum kini masih berjalan.
Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas distribusi BBM agar tetap tepat sasaran.
Selain penindakan, pengawasan di SPBU juga diperketat guna mencegah praktik serupa. Dengan langkah ini, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman. (*)
Apa Reaksi Anda?