Lapas Waingapu Dukung Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumba Timur
Lapas Waingapu mendukung implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP baru melalui kerja sama dengan Pemkab Sumba Timur, Bapas, PN, Kejari, Polres, dan Kodim.
SUMBAWA - Untuk memperkuat implementasi Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu dukung kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Sumba Timur.
Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu Gidion I.S.A Pally usai mendampingi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak Rahmad Pijati dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut di aula Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerjasama ditandatangani antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur Pengadilan Negeri Waingapu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Polres Sumba Timur,Kodim 1601/ST.
“Ini sebagai bentuk komitmen besama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP terbaru,” katanya.
Gidion menjelaskan, kerjasama strsategis ini berfokus pada penyediaan sarana, tempat pelaksanaan serta pembimbingan bagi pelaku tindakpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial.
Langkah tersebut lanjut dia,merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif dan reintegratif.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP baru yang dapat dijatuhkan oleh Hakim sebagai alternatif pidana penjara bagi tindak pidana tertentu. Melalui pidana ini terpidana diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memperoleh upah dengan tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta berada dibawah pembimbingan dan pengawasan Bapas.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang bersifat edukatif sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi positif kepada masyarakat,”papar Gidion.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di daerah. Oleh sebab itu pihaknya akan menyiapkan instansi dibawah naungan Pemkab Sumba Timur.
“Jadi kami akan menyiapkan instansi dibawah naungan Pemkab Sumba Timur sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dengan pembimbingan oleh pembimbing Kemasyarakatan Bapas Waikabubak,”terang Umbu Lili. (*)
Apa Reaksi Anda?