Langgar Kode Etik, TPDI Minta KPU RI Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5 Februari 2024, amarnya menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam ...

Februari 6, 2024 - 13:00
Langgar Kode Etik, TPDI Minta KPU RI Diskualifikasi Prabowo-Gibran

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5 Februari 2024, amarnya menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebut, amar dari DKPP tersebut berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024.

Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan yaitu menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran 

Petrus Selestinus menilai, putusan DKPP secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata masyarakat Indonesia.

"Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif," kata pria yang kini jadi Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) tersebut, dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).

Pertama, kata dia, KPU segera mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai peserta di Pilpres 2024. 

Kedua, KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon capres dan cawapres pengganti alias tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," jelasnya.

Ketiga, menunda penyelenggaran pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal (14/2/2024), agar Partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil pesiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran," ujarnya

Dinilai Tak Pantas Jadi Cawapres 

Ia menyampaikan, usulan pendiskualifikasian ke KPU tersebut karena putusan DKPP sudah menandakan Gibran mendapatkan tiket cawapres melalui perbuatan melanggar hukum dan kelanggar etika.

"Sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto," jelasnya.

Ia mengatakan, alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-Asas umum pemerintahan.

Ia pun meminta, agar putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Presiden Jokowi.

"Serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara Para Civitas Akademica lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai represntasi para Intelektual, cendekiawan dan Ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi," ujarnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow