Lagu Bermuatan Pornografi, Ica Chelo Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

Yakuza Maneges melaporkan konten kreator Ica Chelo alias Ica Cahyani atas dugaan konten pornografi yang diproduksi dan disebarluaskan ke publik.

Juli 13, 2026 - 14:00
Lagu Bermuatan Pornografi, Ica Chelo Dilaporkan Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota

MALANG - Perwakilan organisasi Yakuza Maneges mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026). Kedatangan mereka untuk melaporkan konten kreator Ica Chelo alias Ica Cahyani atas dugaan konten pornografi yang diproduksi dan disebarluaskan ke publik.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang, Zakki Chong bersama belasan anggota menggruduk ruang Satreskrim Polresta Malang Kota dengan membawa sejumlah bukti untuk diserahkan bersama laporannya.

“Kedatangan kami di sini untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi. Kami datang membawa pengaduan masyarakat (dumas) tertulis,” ujar Zakki, Senin (13/7/2026).

Selain Ica Chelo, Yakuza Maneges Malang juga melaporkan Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya.

“Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut pengamatan kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti saat ini, kami menyerahkan satu video (ke pihak kepolisian),” ungkapnya.

Alasan Yakuza Maneges melaporkan Ica Chelo ke Polresta Malang Kota, karena Zaki menilai seluruh masyarakat berhak berpartisipasi. Oleh sebab itu, dimana pun bisa membuat laporan, termasuk di wilayah hukum Kota Malang.

“Kebetulan alamat kantor atau basecamp kami berada di Kota Malang, dan kami memiliki orang tua (institusi hukum setempat) di Malang. Jadi, sudah sewajarnya kami melapor di Malang, bukan di wilayah lain seperti Pasuruan,” jelasnya.

Zakki menambahkan, bahwa laporan bersifat pengaduan masyarakat ini dengan Pasal 34 jounto Pasal 8, Pasal 36 jounto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," imbuhnya.

Zakki memastikan, jika Yakuza Maneges nantinya akan mengawal penuh laporan yang dialamatkan kepada Ica Chelo bersama Mala Agatha tersebut.

Pihaknya juga menyakini jika penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota bakal menangani perkara yang dilaporkan ini secara profesional.

"Saya bisa pastikan bahwa Yakusa Manages tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun, sesuai dengan tagline kami. Tidak ada kata damai. Kami akan memastikan proses hukum ini terus berjalan," katanya.

"Kami tidak main-main, tim kami sudah meluangkan waktu untuk datang ke sini. Saya percaya kawan-kawan kepolisian di Polresta Malang profesional dan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai norma hukum yang berlaku," ucapnya.

Menurut Zakki, sosok Ica Chelo yang kini dilaporkan diketahui beberapa kali melakukan hal sama. Dengan begitu, Yakuza Maneges melihat bahwa Ica Chelo tidak memiliki kesadaran diri untuk berubah.

"Yang bersangkutan, yakni Ica Chelo sudah acap kali (sering) melakukan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kesadaran diri terhadap sanksi moral yang muncul di masyarakat," tegasnya.

Dulu ada lagu seperti 'Tak Sodok-Sodok', sekarang katanya "Aku Siap Dizinahi". Kreativitas macam apa itu?. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena bisa ditiru oleh anak-anak kita. Oleh karena itu, perilaku ini harus dihentikan," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow