Pintu Dikunci Mitra, Kepala SPPG di Probolinggo Terpaksa Bekerja di Luar Ruangan
Pemandangan tak biasa terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelor 2, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Kepala SPPG di wilayah itu terpaksa beke
Pemandangan tak biasa terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis atau MBG Pondok Kelor 2, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Kepala SPPG setempat, Fathor Rohman, terpaksa melaksanakan tugasnya di halaman luar setelah akses masuk ke kantor dan dapur produksi dikunci paksa oleh pihak mitra, Senin (13/7/2026).
Kejadian tersebut berbarengan dengan keputusan penghentian operasional sementara dapur tersebut. Pihak mitra langsung menutup dan memasang segel di lokasi, sehingga ruang kerja Kepala SPPG tidak bisa diakses lagi. Akibatnya, Fathor Rohman tetap harus berada di lokasi namun hanya bisa beraktivitas di luar bangunan untuk mengurus administrasi.
Buntut Perbedaan Pandangan soal SDM
Penutupan tertuang dalam Surat Pernyataan Berhenti Operasional Sementara yang ditandatangani bersama oleh Kepala SPPG Fathor Rohman, disaksikan Ketua Yayasan Uswatun Hasanah serta Mitra Mohammad Hoeri.
Berdasarkan dokumen tersebut, keputusan diambil setelah manajemen merekomendasikan pergantian 30 persen tenaga kerja yang berasal dari golongan kurang mampu (Desil 1 dan 2) dengan petugas pengganti di wilayah terdekat. Langkah ini tidak disetujui pihak mitra yang kemudian memilih menutup dan menyegel dapur produksi.
Fathor Rohman menjelaskan keputusan berhenti beroperasi mulai 13 Juli 2026 dinilai diambil sepihak oleh mitra.
“Kami telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, namun pihak mitra memilih melakukan penutupan demi kelancaran program selanjutnya,” ungkap Fathor Rohman.
Ia menambahkan ada alasan lain di balik tindakan tersebut. “Pada pokok dasarnya, pihak mitra ingin melengserkan saya dengan alasan saya memecat sejumlah relawan yang nota bene mereka termasuk orang mampu. Padahal, pihak mitra sebetulnya sangat tidak punya wewenang mengunci ruangan Kepala SPPG,” tegasnya.
Sebelum kejadian ini, manajemen SPPG telah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada staf pengawas keuangan bernama Khairul Imam, terhitung mulai 15 Juli 2026. Dalam surat disebutkan pelanggaran berat, antara lain melakukan mark up data tagihan yang tidak sesuai, kurang komunikasi dengan tim, tidak melaporkan harga bahan baku, serta dinilai tidak profesional dan tidak menjaga netralitas kerja.
Korwil: Mitra Tidak Boleh Semena-mena
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu menegaskan pihaknya segera meninjau lokasi dan memanggil pihak terkait untuk mencari akar masalahnya. Ia menekankan mitra tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
“Saya segera cek ke lokasi dan akan pertemukan pihak terkait untuk tahu permasalahannya sebenarnya. Entah nanti dimediasi atau langkah lain, intinya pihak mitra tidak boleh semena-mena menutup atau mengunci ruang kerja Kepala SPPG,” tegas Pujo.
Hingga saat ini, dapur produksi SPPG Pondok Kelor 2 masih tertutup rapat dan tersegel, sementara akses masuk kantor tetap dikunci. (*)
Apa Reaksi Anda?