Kumpulkan Ketua SPPG se-Kota Malang, Kejari Gencarkan Kampanye Anti-Korupsi 2026

Kejari Kota Malang melakukan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti-Korupsi 2026 yang digelar di Aula Kejari Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

Juni 24, 2026 - 15:33
Kumpulkan Ketua SPPG se-Kota Malang, Kejari Gencarkan Kampanye Anti-Korupsi 2026

MALANG - Upaya membangun budaya antikorupsi sejak dini terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti-Korupsi 2026 yang digelar di Aula Kejari Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

Sebanyak 20 Ketua Serikat Pekerja/Pegawai (SPPG) se-Kota Malang dilibatkan dalam kegiatan Kejari Kota Malang tersebut. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai integritas dan transparansi di lingkungan organisasi masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum memiliki peran yang tidak kalah penting.

“Para Ketua SPPG kami harapkan dapat menjadi role model dalam memimpin organisasi dengan menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Kejari Kota Malang siap menjadi mitra dialog, memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Tri Joko, Rabu (24/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkungan kerja. Materi disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain.

Keduanya mengulas sejumlah titik rawan korupsi yang perlu diwaspadai, mulai dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami ingin menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta profesionalisme yang dapat diterapkan tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta tampak antusias berdialog dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan organisasi.

Dengan menggandeng para pemimpin serikat pekerja dan pegawai, Kejari Kota Malang berharap semangat antikorupsi dapat menyebar lebih luas, sekaligus memperkuat terciptanya tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow