Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Anggap Keterangan Saksi Korban Berbeda dengan BAP
Kuasa Hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan memberikan tanda tanya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Malang, Rabu (11/ ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa Hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan memberikan tanda tanya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Malang, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, dalam agenda keterangan saksi, setidaknya ada 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU yang sebelumnya merencanakan bakal mendatangkan 10 saksi.
"Tadi ada beberapa poin kami, seperti beberapa saksi ini berita acaranya berbeda (kesaksian dengan BAP), sehingga majelis hakim sempat tanya apakah keterangan sesuai atau tidak," ujar Albert, Rabu (11/10/2023).
Ia tak menyangkal bahwa yang namanya saksi korban tentu memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
Ia menghargai para saksi yang hadir dan memberikan keterangan untuk membuka fakta-fakta baru atas kasus Wahyu Kenzo.
"Namanya saksi pelapor ya tentu bertahan pada pendiriannya. Ini saksi korban pelapor yang memberatkan," ungkapnya.
Sejumlah pertanyaan pun tak hanya diajukan JPU kepada saksi yang hadir. Namun, pihak kuasa hukum juga memberikan rentetan pertanyaan kepada saksi.
"Tanya siapa yang menawarkan ATG, ada gak hubungannya secara langsung dengan Wahyu Kenzo atau Bayu Walker. Lalu ada teknis soal member yang sudah WD (Withdraw)," jelasnya.
Dengan begitu, ia menyebut dalam proses persidangan tersebut banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara).
Sehingga, tentunya nanti majelis hakim akan lebih mempertimbangkan keterangan langsung dari para saksi.
"Keterangan yang disampaikan ada beberapa yang bertolak belakang. Jadi ketika sudah dijelaskan di depan persidangan, ya itu yang jadi pertimbangan majelis hakim," tandasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ini akan terus berjalan.
Kasus yang sudah berjalan sejak awal tahun 2023 lalu, saat ini sudah menetapkan lima tersangka, yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker, DW, IG dan LG. (*)
Apa Reaksi Anda?