Kuasa Hukum Sebut Perkara Yunus dan Eko Bukan Urusan Organisasi

Sorotan publik di Bumi Blambangan kembali tajam tertuju pada aktivitas hukum M Yunus Wahyudi. Usai resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, aktivis kontroversial yang akrab dijuliki Harimau Blambangan

Mei 25, 2026 - 13:01
Kuasa Hukum Sebut Perkara Yunus dan Eko Bukan Urusan Organisasi

BANYUWANGI - Sorotan publik di Bumi Blambangan kembali tajam tertuju pada aktivitas hukum M Yunus Wahyudi. Usai resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, aktivis kontroversial yang akrab dijuliki Harimau Blambangan ini langsung menunjuk advokat Nanang Slamet, SH, M Kn, sebagai kuasa hukumnya.

Yunus sendiri dilaporkan pada 19 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video di sejumlah akun media sosial miliknya yang dinilai menyerang Ketua DPC Peradi Banyuwangi, Eko Sutrisno SH, sekaligus dianggap mencederai marwah profesi pengacara.

Menanggapi kasus yang melilit kliennya, Nanang Slamet angkat bicara. Dia mengaku sangat menyayangkan adanya framing atau kesan bahwa institusi Peradi sengaja diseret-seret ke dalam pusaran kasus ini seolah menjadi korban. Padahal, Nanang menilai perkara tersebut murni gesekan antar-individu.

"Ini persoalan pribadi yang kebetulan saudara yang merasa menjadi korban itu, yang hari ini melaporkan Saudara Yunus atas dugaan pencemaran nama baik, kebetulan adalah Ketua Peradi," cetus Nanang, Senin (25/5/2026).

Sebagai salah satu anggota Peradi Banyuwangi, Nanang menilai pelapor kurang bijak dalam mengurai dan mengatasi persoalan pribadi. Terlebih, perkara yang dituduhkan merupakan delik aduan yang sifatnya mutlak individual, bukan bersifat komunal ataupun kelembagaan.

"Kalau organisasi Peradi, ya justru tidak boleh, tidak bisa melaporkan karena tidak punya legal standing. Persoalannya itu adalah persoalan individual,” tegasnya.

Nanang menambahkan, membawa-bawa nama besar organisasi ke dalam ranah konflik pribadi merupakan tindakan yang kurang elok dilakukan oleh seorang pucuk pimpinan.

"Kami menyesalkan sebagai salah satu anggota Peradi terhadap saudara pelapor yang kebetulan adalah Ketua Peradi. Sungguh tidak bijak kalau memang kemudian melibat-libatkan organisasi Peradi," sesalnya.

Disinggung mengenai kesiapan menghadapi bidikan pasal UU ITE, Nanang mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polresta Banyuwangi. Meski demikian, selaku penasihat hukum, dirinya memastikan akan pasang badan dan mengawal ketat seluruh proses hukum yang menjerat Yunus.

"Kami sampai sekarang masih belum mendapatkan panggilan. Tentu sebagai penasihat hukum, kami akan pelajari lebih lanjut atas dugaan atau sangkaan yang ditujukan kepada klien kami," urai Nanang.

Sebelumnya, M Yunus Wahyudi secara tegas juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Aktivis kontroversial yang dikenal vokal ini berdalih bahwa sosok ‘Eko’ yang ia sebut dalam video viral bukanlah Ketua DPC Peradi Banyuwangi, melainkan rekannya yang berada di Bali.

“Saya tidak pernah menyebut Eko Sutrisno, SH. Saya hanya bilang Eko. Di Banyuwangi nama Eko bukan hanya Eko Sutrisno, makanya adanya laporan tersebut tentu itu hak mereka,” kilah Yunus.

Sebagai informasi, ketegangan ini mencuat ke permukaan sesaat setelah proses persidangan kasus dugaan pemukulan warga lokal oleh WNA Rusia, Andrei Fadeev, yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, Hakim menjatuhkan vonis bersalah bagi Andrei Fadeev dengan denda Rp2 juta.

Dalam persidangan tipiring tersebut, Eko Sutrisno, SH, bertindak sebagai kuasa hukum sang WNA Rusia, sementara M Yunus Wahyudi berdiri sebagai pendamping korban lokal, Moh Surohadinoto.

Kasus pelaporan ini diprediksi akan terus menyedot perhatian publik Banyuwangi. Mengingat proses pelaporan Eko Sutrisno tidak hanya dikawal ketat oleh internal anggota DPC Peradi Banyuwangi saja, melainkan juga mendapat sokongan penuh dari Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB). (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow