KPU Sumba Tengah Siap Terima Pengajuan Pendaftaran Bacaleg Anggota DPRD
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Tengah (KPU Sumba Tengah) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Baca ...
TIMESINDONESIA, SUMBA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Tengah (KPU Sumba Tengah) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menerima pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
“Kami sudah siap membuka penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilu 2024,” kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty, Selasa (2/5/2023).
Ia menyampaikan, bahwa pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah ini dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Sumba Tengah yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI).
Hal ini kata Fredy, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 247 yang menyatakan bahwa daftar calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Kegiatan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD berlangsung sejak tanggal 1 Mei 2023 yang bertempat di Kantor KPU Sumba Tengah beralamat jalan Umbu Remu Samapaty, Kecamatan Katikutana, Waibakul.
“Kalau waktu atau jam penerimaan pengajuan pendaftaran untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. KPU Sumba Tengah membuka pelayanan penerimaan daftar caleg pada jam 08.00-16.00 WITA. Sementara pada tanggal 14 Mei 2023 atau hari terakhirnya kami buka pelayanan penerimaan daftar bacaleg legislatif jam 08.00-23.59 WITA,” terang Fredy.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat pemilih dan partai politik peserta pemilu untuk mempedomani peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam pelaksanaan pencalonan anggta DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui pula oleh seluruh masyarakat pemilih dan partai politik peserta Pemilu bahwa tahapan pencalonan anggota legilatif terdiri dari beberapa kegiatan antara lain, pengajuan bakal calon 1 - 14 Mei 2023 yakni, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
Sedangkan 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023 pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh Partai Politik (Parpol). Pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Sementara itu menurut pencermatan Fredy, Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai dengan pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCS pada 12 – 18 Agustus 2023. Untuk pengumuman DCS pada 19 – 23 Agustus 2023.
KPU Sumba Tengah akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 – 28 Agustus 2023. Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14 – 20 September 2023 dan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Kabupaten pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS itu pada 21 – 23 September 2023.
“Terkait dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Sumba Tengah akan melakukan kegiatan mulai dari pencermatan rancangan DCT pada 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 dan pengumuman DCT akan dilakukan pada 4 November 2023,” ungkapnya.
Fredy menambahkan, bahwa keseluruhan tahapan pencalonan ini, Partai politik peserta Pemilu maupun Bawaslu akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Oleh sebab itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat pemilih untuk ikut berpartisipasi dalam tahapan pencalonan termasuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap Bacaleg sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
“Memang dihari pertama pendaftaran bacaleg anggota DPRD sampai dengan jam 16.00 WITA kemarin belum ada partai politik peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran bacaleg anggota legislatif,” sebut Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty. (*)
Apa Reaksi Anda?