KPU Kota Batu Sebut Masih Ada Parpol Belum Paham Silon
Ternyata masih ada partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang belum memahami penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini terlihat saat Pengajuan B ...
TIMESINDONESIA, BATU – Ternyata masih ada partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang belum memahami penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal ini terlihat saat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Batu di kantor KPU Kota Batu yang hari ini (10/5/2023) memasuki hari kesepuluh.
Ada partai politik yang meminta untuk calon anggota DPRD didaftarkan, padahal pengisian Silon mereka belum terpenuhi 100 persen. Tentu saja pengajuan mereka ditolak oleh KPU dan parpol ini diminta menyelesaikan terlebih dahulu pengisian Silon hingga tuntas.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Teknis, Erfanuddin membenarkan masih ada ketidaktahuan parpol terkait aplikasi Silon.
"Masih ada partai yang belum memahami pengisian Silon. Salah satu indikatornya masih ada partai yang datang ke KPU padahal Silonnya belum lengkap," ujar Erfan.
Padahal menurut Erfan, KPU Kota Batu sudah berulangkali menyosialisasikan pengisian Silon dan mekanisme pengajuan calon anggota DPRD.
Hingga saat ini baru tercatat empat partai politik yang sudah 100 persen mengisi Silon, yakni PDIP, PKS, PAN dan PBB.
Ketidaktahuan pengisian Silon ini, menurut Erfan menjadi salah satu penyebab hingga hari ke-10 ini belum ada yang mengajukan calon anggota DPRD.
Penyebab lain hingga kini belum ada yang mengajukan calon adalah partai masih menunggu instruksi DPP, ada juga karena komposisi calon anggota DPRDnya
kurang pas atau masih ada persyaratan pengajuan yang belum lengkap.
Hal senada dikemukakan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Marlina. Sejak pengajuan calon anggota DPRD dibuka tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup nanti tanggal 14 Mei 2023 belum ada satu pun partai yang mengajukan calon anggota DPRDnya.
"Ada beberapa parpol yang mengatakan bahwa hari ini akan datang, tapi ternyata batal, ada pemberitahuan penundaan," ujar Marlina.
Menurutnya seluruh mekanisme pencalonan ini diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil," ujar Marlina.
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon menggunakan formulir Model B, Daftar Bakal Calon Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan.
Persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi antara lain bakal calon telah berumur 21 tahun(saat ditetapkan DCT), dicalonkan pada satu lembaga perwakilan dan hanya pada satu dapil.
Bakal calon parpol yang diajukan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Mantan terpidana bisa mencalonkan asal telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratifdengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Bakal calon juga tidak boleh terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dan mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (*)
Apa Reaksi Anda?