KPU Kota Banjar Sosialisasikan 4 Tahapan Pileg 2024

KPU Kota Banjar mengundang Partai peserta Pemilu dan caleg tingkat Kota Banjar di Aula Toserba Pajajaran, Senin (17/4/2023).  ... ...

April 18, 2023 - 06:10
KPU Kota Banjar Sosialisasikan 4 Tahapan Pileg 2024

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dalam rangka sosialisasi tentang tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Banjar serta bagaimana penggunaan sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Banjar mengundang Partai peserta Pemilu dan caleg tingkat Kota Banjar di Aula Toserba Pajajaran, Senin (17/4/2023). 

Selain peserta sosialisasi, KPU Kota Banjar juga mengundang 4 instansi yang akan terlibat langsung dalam tahapan pencalonan nanti. 

"Diantaranya Polres dimana nanti para caleg akan mengajukan pembuatan SKCK, juga pihak RSUD terkait dengan syarat calon tentang surat keterangan sehat jasmani rohani," terang Dani Danial Muhklis, Ketua KPU Kota Banjar. 

Selain itu, lanjutnya, hadir juga perwakilan dari BNNK Ciamis terkait surat keterangan bebas narkoba dan dari Pengadilan Negeri terkait dengan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara. 

Danial menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan tata cara pencalonan, sekalipun sampai saat ini PKPU secara eksplisit belum menjelaskan aturan terkait pencalonan. 

"Agar sejak dini partai politik perta pemilu memahami bagaimana tata-cara pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang," urainya. 

KPU juga secara spesifik menghadirkan narasumber dari RSUD, Polres, BNN dan PN dengan harapan agar partai politik juga memahami bagaimana alur dan tata cara pengurusan dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat calon seperti SKCK. 

Adapun tahapan pencalonan anggota DPRD terbagi pada empat tahapan yaitu tahap pengumuman pengajuan Bakal Calon yang akan dilaksanakan sejak tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.

"Kemudian tahap berikutnya yaitu pengajuan Bakal Calon dimulai tgl 1 sampai dengan 14 Mei 2023 dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi," tuturnya. 

Sementara dalam tahapan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara), juga penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)

Masing-masing partai politik mengajukan bakal calonnya maksimum di masing-masing dapilnya yang dilanjutkan akan adanya orang yang akan bergerak mengurusi syarat-syarat calon yang tersebar di 4 institusi tadi baik Polres, RSUD, BNN, PN dan Disdik/KCD terkait pengurusan legalisir ijazah pendidikan. 

"Oleh karenanya kami menganggap penting diselenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari proses mitigasi dan penyusunan rencana kerja pengelolaan tahapan pencalonan ini secara kolabortif antara penyelenggara, peserta dan instansi-instansi terkait," kata Ketua KPU Kota Banjar, Danial. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow