KPU Bondowoso Tegaskan Tak Ada Anggaran untuk Sewa Kantor PPK di Pemilu dan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menegaskan, tidak ada anggaran khusus menyewa kantor/rumah bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  ... ... ...

Januari 4, 2024 - 15:30
KPU Bondowoso Tegaskan Tak Ada Anggaran untuk Sewa Kantor PPK di Pemilu dan Pilkada

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menegaskan, tidak ada anggaran khusus menyewa kantor/rumah bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Sebelumnya, sempat muncul pernyataan Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto soal dana hibah untuk kantor sekretariat PPK. Walaupun akhirnya pernyataan itu diralat sendiri oleh Bambang. 

Pembahasan soal anggaran kantor sekretariat PPK itu berawal dari kejadian kebakaran di rumah dinas Camat Pakem Kabupaten Bondowoso. 

Rumah dinas Camat Pakem itu disebut dialihfungsikan menjadi Sekretariat PPK. Hal itu diperkuat dengan adanya banner PPK yang terpampang di depannya. 

Walaupun pada akhirnya kabar alih fungsi rumdin menjadi sekretariat PPK itu  dibantah oleh ketua PPK Pakem. 

Kemudian muncul pertanyaan dari warga, apakah boleh rumah dinas camat dijadikan Sekretariat PPK? 

Hal itu kemudian ditanggapi oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto. Menurutnya, tidak boleh rumah camat dijadikan sekretariat PPK. 

“Tidak boleh karena untuk kantor sekretariat sudah dianggarkan di hibah KPU,” kata Bambang sebagaimana dikutip dari media chatting Whatsapp. (EYD sudah diperbaiki). 

Kemudian beberapa menit berikutnya, Bambang Soekwanto meralat pernyataanya, dia meminta maaf dan mengaku salah.

“Anggaran hibah ternyata tidak ada anggaran untuk sewa kantor, jadi difasilitasi oleh Pemkab. Sekali lagi saya yang keliru, mohon maaf,” kata Bambang. 

Penjelasan KPU Bondowoso

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menegaskan, untuk kantor sekretariat PPK itu difasilitasi oleh pemerintah. 

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 434 ayat (1) dijelaskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasfasilitas. 

Adapun bantuan fasilitas dimaksud sebagaimana dijelaskan di ayat (2) poin b, diantaranya yakni penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. 

“Fasilitas yang wajib diberikan kepada PPK itu sarana ruangan sekretariat PPK,” kata dia. 

Dia menegaskan, tidak ada anggaran untuk sewa kantor/rumah untuk PPK, baik ketika Pemilu dan Pilkda. 

Sementara untuk anggaran di PKK hanya untuk operasional. Misalnya membeli ATK (alat tulis kantor), perjalanan dinas. 

“Untuk rumah dinas atau sekretariatan itu tidak ada,” imbuh dia saat dikonfirmasi. 

Terkait dana hibah yang disebut Pj Bupati Bondowoso. Junaidi menjelaskan, dana tersebut adalah dana hibah untuk Pilkada. 

“Pilkada pun tidak ada anggaran untuk kantor sekretariat atau rumah untuk PPK,” terang dia. 

Sementara terkait PPK di Pakem, Junaidi memastikan PPK tidak menempati rumah dinas camat.

Hasil pantauan selama ini kata dia, PPK Pakem melaksanakan kegiatan di ruangan yang sudah disediakan oleh camat. 

“Sebelah ruangan kepala kecamatan. Banner itu ditaruh di sana (depan rumah dinas Camat, red) atas perintah dari Pak Camat,” imbuh dia. 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow