KPU Bondowoso Diduga Memalsukan Dokumen, Bawaslu: Pembuktian di DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pemalsuan dokumen pengumuman PPS beberapa waktu lalu. ...

Juli 3, 2023 - 20:50
KPU Bondowoso Diduga Memalsukan Dokumen, Bawaslu: Pembuktian di DKPP

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pemalsuan dokumen pengumuman PPS beberapa waktu lalu.

Dugaan mencuat saat Esti Diah Marwati salah seorang calon PSS mengadu ke Bawaslu yang mendapati dua pengumuman yang dinilainya janggal.

Dimana saat pengumuman kelulusan, ada dua pengumuman yang sama. Pengumuman pertama yang diumumkan di web KPU, nama Diah berada di urutan kedua.

Tetapi selang beberapa saat, ada pengumuman lain yang ternyata nomor register milik Diah diganti nama orang lain.

Rencananya KPU akan menjalani sidang pada Selasa 4 Juli besok di DKPP Surabaya. Pihak KPU Bondowoso ngotot berada di posisi yang benar dan siap adu data dengan Bawaslu, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bondowoso, Ahmad Bashori mempersilahkan KPU mempertahankan argumentasi mereka karena memang hak mereka.

"Kalau KPU mengajak main gontok-gontoan untuk mengadu data, itu hak mereka," kata dia saat dikonfirmasi.

Namun demikian dia, yang memutuskan benar atau tidaknya data tersebut adalah DKPP RI. 

"Silahkan nanti kebenaran data bukatika di persidangan," imbuh dia.

Dia memaparkan, bahwa Bawaslu secara prosedur harus meneruskan ke DKPP jika ada dugaan pelanggaran kode etik. Termasuk dalam hal ini dugaan pemalsuan dokumen milik Esti Diah Mawarti.

"Kalau mau adu kebenaran data silahkan nanti KPU yang harus membuktikan itu. Soal keputusan akhir itu juga DKPP," jelas dia.

Dia juga menegaskan, data penetapan hasil seleksi calon PPS yang diterima Bawaslu adalah data dikeluarkan KPU.

Bashori memastikan, dokumen data penetapan hasil seleksi PPS sudah ada logo KPU ada tanda tangan Ketua Komisionernya.

"Nanti ya KPU yang mempunyai tugas untuk membuktikan, mana data itu yang benar," jelas dia.

Menurutnya, alat bukti yang dikantongi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut, yakni dua pengumuman yang sama persis soal penetapan hasil seleksi PPS.

Dimana dalam dua pengumuman itu nomor surat, logo, stempel dan tanda tangan sama persis. 

Sementara pada pengumuman yang pertama terbit, nama Esti Diah Mawarti dengan nomor register peserta masih sama. 

Namun saat terbit pengumuman kedua nama Esti sudah berganti nama orang lain dengan nomor register peserta milik Esti.

Dia menilai, tidak mungkin ada lembaga lain yang mengeluarkan pengumuman yang sama selain dari KPU. 

Bawaslu menilai, ada indikasi pelanggaran pemalsuan dokumen dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak KPU.

“Versi kami ada indikasi pelanggaran kode etik. Perkara pembuktiannya nanti di DKPP,” jelasnya.

Dia juga memberikan keterangan, semua laporan dan aduan yang masuk ke Bawaslu diproses kemudian dikaji berdasarkan regulasi yang ada. Setelah itu diteruskan ke DKPP.

Sementara saat Esti melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, berupa dugaan pemalsuan dokumen membawa dua berkas SK KPU, tentang penetapan pengumuman hasil seleksi PPS. 

Berkas yang dibawa Esti itu, kemudian menjadi bukti awal untuk proses tindak lanjutnya.

Tentu Bawaslu tidak hanya menerima laporan, tetapi masuk ke Websitenya KPU dan melakukan download data yang sama di instagram KPU, dan ternyata pengumuman itu sama yang dijadikan barang bukti oleh Esti.

Tak cukup di situ, Bawaslu mengirim surat ke KPU untuk meminta print out berkas SK pengumuman penetapan hasil seleksi PPS.

"Ternyata juga sama persis dengan pengumuman yang kedua dengan yang dibawa Esti," terang dia.

Adapun persoalannya sendiri terletak di nomor dan nama peserta. Pada pengumuman pertama, terdapat nomor peserta milik Esti. Pengadu membuktikan dengan kartu pesertanya. 

Di pengumuman yang Kedua nomor peserta tetap milik Esti, dibuktikan dengan kartu peserta, tapi namanya berbeda.

"Kenapa ada dugaan ada pemalsuan dokumen, karena dua duanya ditandatangani oleh para komisioner KPU dan juga data-data itu dikeluarkan oleh KPU," jelas dia. 

Pengumuman pertama dikeluarkan sekitar Pukul 08.00 WIB, melalui instagram. Kemudian pengumuman kedua sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada KPU mereka tidak mengakui hasil pengumuman hasil seleksi peserta itu dikeluarkan dari laman KPU. 

"Tetapi yang pasti itu harus dibuktikan. Maka nanti pembuktianya ke DKPP. Apakah itu memang dari KPU atau tidak," tegas dia.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow