KPU Bantul Imbau Masyarakat segera Urus Pindah Pemilih

KPU Kabupaten Bantul mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pindah pemilih agar segera mengurus sebelum 15 Januari 2023. ... ... ...

Desember 4, 2023 - 17:00
KPU Bantul Imbau Masyarakat segera Urus Pindah Pemilih

TIMESINDONESIA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pindah pemilih agar segera mengurus pindah pemilih karena batas waktu pelayanan maksimal hanya sampai 15 Januari 2023.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Bantul, Mestri Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi pindah pemilih kepada masyarakat.

Optimalisasi kegiatan sosialisasi ini mengingat surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbatas karena pemilih di TPS paling banyak hanya 300 pemilih. Dengan demikian, jika telah diketahui jumlah pindah pemilih pihaknya dapat menata ketersediaan surat suara.

"Kenapa ini (sosialisasi) kami gencarkan karena surat suara yang ada di TPS itu tentu saja terbatas. Bahwa TPS maksimal pemilih ada 300 kemudian jumlah surat suara jumlah sesuai jumlah pemilih plus surat suara cadangan 2 persen. Oleh karena itu, pemilih DPTb kami optimalkan untuk mengurus agar ketersediaan surat suara itu bisa tertata," ujar Mestri, Senin (5/12/2023).

Mestri menjelaskan persyaratan untuk mengurus DPTb, pemilih terlebih dahulu mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) via laman cekdptonline.kpu.go.id, lalu menyiapkan dokumen kependudukan yang sah. Sementara untuk pemilih mahasiswa, pelajar atau santri di Pondok Pesantren menambah surat keterangan belajar dari pihak Universitas atau pimpinan Pondok Pesantren. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow