KPK Desak Evaluasi e-Katalog LKPP, Dinilai Masih Banyak Celah Korupsi
KPK mendesak evaluasi total sistem e-Katalog LKPP setelah menemukan celah persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi belanja daring e-Katalog, yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), perlu segera dievaluasi total.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa desakan evaluasi ini muncul karena sistem e-Katalog dinilai masih menyisakan celah rawan yang memicu tindak pidana korupsi. Salah satu contoh nyata ditemukan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
"Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user (pengguna) pengadaan barang dan jasa tersebut," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Budi mengungkapkan, dalam kasus tersebut diduga kuat terjadi komunikasi terselubung antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Komunikasi ini bertujuan untuk mengondisikan serta mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa.
"Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.
Oleh karena itu, KPK meminta para pemangku kepentingan terkait segera membenahi celah tersebut melalui evaluasi menyeluruh, baik dari aspek regulasi maupun tata kelola sistem digitalnya.
"Ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," ujarnya.
Rentetan OTT di Tulungagung
Kasus ini bermula saat tim penindak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari pascatangkap tangan, tepatnya 11 April 2026, KPK menerbangkan Gatut Sunu, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu memeras para pejabat perangkat daerah di Pemkab Tulungagung menggunakan modus ancaman surat pengunduran diri. Gatut memaksa para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) di atas kertas bermeterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui intimidasi modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah meraup uang sedikitnya Rp2,7 miliar dari total target Rp5 miliar yang disasar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*)
Apa Reaksi Anda?