Kota Malang Hapus Pajak Kos, Rp3,7 Miliar Berpotensi Hilang
Pemkot Malang resmi menghapus pajak kos kosan mulai Januari 2024 ini. Hal itu tertuang dalam Perda No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan da ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang resmi menghapus pajak kos kosan mulai Januari 2024 ini. Hal itu tertuang dalam Perda No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana mengatakan, pajak kos bagi pengusaha kos bulanan atau tahunan senilai 5 persen yang selama ini diterapkan di Kota Malang sudah dihapus sejak 1 Januari 2024.
Namun, penghapusan pajak kos ini tak berlaku bagi kos yang menyewakan kamar harian seperti guest house atau hotel. Artinya, kos yang menyewakan kamar harian dikenakan pajak penginapan sebesar 10 persen.
"Jadi kos yang reguler bulanan atau tahunan di Kota Malang tidak dipungut pajak lagi. Tapi, bagi kos kosan, meskipun hanya dua kamar namun menyewakan kamar harian itu masuk kategori pajak penginapan," ujar Ramdhani, Selasa (16/1/2024).
Program penghapusan pajak kos ini menurutnya, secara tidak langsung akan memberikan dampak datangnya investor ke Kota Malang. Terlebih, Kota Malang juga memiliki ratusan ribu mahasiswa.
Ramdhani mengungkapkan, di Kota Malang saat ini terdapat sekitar 1.426 kos kosan. Untuk kos yang tak menyewakan kamar harian akan terbebas dari pajak. Sedangkan bagi kos yang menyewakan kamar harian akan masuk kategori pajak penginapan 10 persen.
"Untuk saat ini belum semua mengurus penutupan pajak, masih on progres," ungkapnya.
Disisi lain, akibat penutupan pajak kos tersebut, Pemkot Malang berpotensi bakal kehilangan Rp3,7 miliar.
"Dari 1.426 wajib pajak kos, itu menyumbang hampir Rp3,5 miliar sampai Rp3,7 miliar setiap tahunnya. Itu kemungkinan akan hilang, tapi kami harap tak hilang semua, karena ada kos harian juga," tuturnya.
Ia memperkirakan, setidaknya akibat penghapusan pajak kos ini sekitar 50 persen pengusaha kos akan terbebas dari pajak.
"Saya kira 50 persen, karena memang sangat sedikit sekali yang menyediakan kamar harian," imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut Ramdhani, sudah ada 600 lebih pengusaha kos yang sudah mengurus penghapusan pajak. Angka ini akan terus bertambah seiring dengan dimulainya program tersebut.
"70 persen pengusaha kos warga Kota Malang sendiri. Sisanya luar kota, dari Surabaya, Jakarta dan lainnya yang buat usaha kos di Kota Malang," tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?