Kota Bontang Cetak 512 NIB Sejak Januari 2025, Pelaku Usaha Makin Mudah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang telah menerbitkan ratusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin tersebut bisa diakses…

TIMESINDONESIA, BONTANG – dir="ltr">Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang telah menerbitkan ratusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin tersebut bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS) yang kini telah berevolusi menjadi OSS berbasis risiko.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus mengatakan, terdapat 512 pelaku usaha yang telah mengurus NIB di Kota Bontang selama tahun 2025.
Kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan bantuan BPUM bagi pelaku usaha membuat geliat pelaku usaha sangat antusias.
“Ini bisa juga disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan bantuan BPUM bagi prlaku usaha yang punya NIB ini sebagai salah satu syarat penerima bantuan,” ujar Idrus Rabu (19/3/2025).
Selain itu apabila telah memiliki NIB, salah satu keuntungan yang dimiliki oleh UMKM adalah kemudahan dalam akses pendanaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah yang diimplementasikan berupa subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada UMKM tersebut hanya 3 persen saja.
“Padahal, para pelaku usaha memang wajib membuat izin untuk kemudahan akses layanan. Persyaratan izin usaha mikro kecil ini mudah hanya KTP, email, dan nomor handphone,” terang Idrus.
Dirincikan Idrus, jumlah penerbitan izin usaha mikro kecil pada 2019 sebanyak 259 izin. Di 2020, jumlah penerbitan izin usaha mikro kecil meningkat menjadi 10.746 izin. Dan di 2021, jumlah penerbitan izin hingga bulan Juli tercatat sebanyak 10.476 izin.
Pembuatan perizinan, lanjut Idrus, bisa dilakukan secara online. Namun, masih banyak masyarakat yang datang ke kantor DPMPTSP Bontang untuk dibantu mengajukan permohonan perizinan melalui OSS.
“Masih banyak pemohon yang datang ke kantor, para pelaku UMKM dan kami layani, karena memang tugas kami mendampingi pemohon dalam melakukan permohonan perizinan,” ungkapnya.
Selain itu, permohonan izin bisa dilakukan di kantor DPMPTSP Bontang yang berada di Jalan Awang Long. Juga terdapat Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP yang berada di Jalan Ir Haji Juanda, lebih tepatnya di Lantai 4 Pasar Rawa Indah. (d)
Apa Reaksi Anda?






