Komisi I DPRD KLU Segera Panggil Eksekutif, Bahas Kesetaraan Honor PPPK PW
Legislatif menjadwalkan pemanggilan pihak eksekutif untuk membahas tuntutan penyetaraan honor PPPK PW Konselor.
LOMBOK UTARA Komisi I DPRD KLU (Kabupaten Lombok Utara) bergerak cepat menyikapi persoalan kesejahteraan pegawai.
Legislatif menjadwalkan pemanggilan pihak eksekutif untuk membahas tuntutan penyetaraan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) Konselor.
Upaya ini dilakukan agar honorarium PPPK PW Konselor setara dengan PPPK PW yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) KLU lainnya.
Ketua Komisi I DPRD KLU, Rusdianto, mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan perwakilan PPPK PW Konselor melalui hearing beberapa waktu lalu telah resmi dilimpahkan ke komisi sebagai leading sektor.
"Apa yang menjadi tuntutan para perwakilan PPPK PW Konselor sudah disampaikan ke Komisi I. Kami sudah membahasnya di internal untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut," ujar Rusdianto kepada TIMES Indonesia, Kamis (25/2/2026).
Langkah konkret yang akan diambil adalah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) KLU selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, DPRD juga akan menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kami juga akan memanggil dinas teknis lain yang berkaitan dengan PPPK PW Konselor ini," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PBB KLU tersebut.
Berdasarkan aspirasi yang diterima, terdapat perbedaan mencolok dalam sistem pengupahan. Saat ini, PPPK PW Konselor hanya menerima gaji Rp 400 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan sekali (total Rp 1,2 juta).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan PPPK PW di dinas yang menerima Rp 1 juta per bulan dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya.
"Ada kesenjangan gaji antara yang di dinas dengan yang di lapangan, padahal statusnya sama-sama PPPK PW. Inilah yang ingin kita perjelas, apa penyebab kesenjangan tersebut," tegas Rusdianto.
Secara kalkulasi, jumlah tenaga konselor ini sebanyak 33 orang yang tersebar di desa-desa. Jika honor disetarakan menjadi Rp 1 juta per bulan, Pemda hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 33 juta per bulan atau Rp 396 juta per tahun.
"Jika mengukur kebutuhan tersebut, sebenarnya bisa dijangkau oleh Pemda. Soal sistem penggajian memang ranah eksekutif, maka dari itu perlu kita koreksi dan benahi bersama," imbuhnya.
Persoalan ini sebelumnya sempat dikira tuntas setelah adanya koordinasi dengan BKN Wilayah X Denpasar tahun lalu pasca pengangkatan. Rusdianto berharap pertemuan mendatang membuahkan hasil positif.
"Harapan kita nanti pada saat pembahasan menemukan titik terang kesetaraan gaji PPPK PW di KLU," tutup Ketua Fraksi PBB tersebut. (*)
Apa Reaksi Anda?