Ketua PW PII NTT: Tak Semua Kerusakan Konstruksi Dinilai Jadi Tipikor

Data ICW pada 2024 mencatat 62 persen kasus korupsi infrastruktur menyeret swasta dengan polanya berulang maka kegagalan teknis langsung dijerat dengan pasal 2/3 Undang-Undang Tipikor.

April 28, 2026 - 11:42
Ketua PW PII NTT: Tak Semua Kerusakan Konstruksi Dinilai Jadi Tipikor

KUPANG - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Povinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andre W Koreh  menyebut tidak semua kerusakan pada pekerjaan konstruksi dinilai menjadi Tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, data ICW pada 2024 mencatat 62 persen kasus korupsi infrastruktur menyeret swasta dengan polanya berulang maka kegagalan teknis langsung dijerat dengan pasal 2/3 Undang-Undang Tipikor.

“Padahal Undang-Undang Nomor. 2/2017 jasa konstruksi pasal 65 sudah ditegaskan, kegagalan bangunan adalah ranah pardata dan pidana umum bukan otomatis korupsi, Tipikor hanya jika ada niat jahat (mensrea) untuk memperkaya diri,” katanya, Selasa (28/4/2026).

 Andre yang juga Dekan Fakultas Teknik Citra Bangsa Kupang menyebut, asumsi tersebut sebagai over-criminalization.

Dampak nyatanya adalah insinyur muda takut masuk proyek pemerintah, BUMN Karya krisis Sumber Daya Manusia (SDM), biaya proyek membengkak karena risk premium.

Namun KUHP baru 2023 memberi angin segar.

Pasal 603 yang menggantikan Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan unsur secara melawan hukum artinya harus dibuktikan ada pelanggaran aturan dan niat jahat bukan karena kegagalan konstruksi sebagai unsur causalitas terjadinya Tipikor.

Andre mengungkapkan, jika salah hitung beban angin, salah membuat job mix desain beton, air sumur bor tidak mengalir maksimal, salah asumsi, salah hitung bisa karena kompetensi rendah bukan melawan hukum, itu ranah etik profesi dan masuk dalam gugatan perdata.

Soal pelanggaran kepatuhan, SOP, mekanisme dan tata cara hukum perjanjian kerja konstruksi, jadi solusi adalah pemulihan, saran perbaikan dan pelatihan dan lain-lain.

Jika terjadi kekurangan volume, kerusakan dini atau kualitas rendah ini soal kelebihan bayar maka solusinya menyetor kembali, memperbaiki dan atau mengganti pekerjaan karena masuk dalam sengketa konstruksi.

“Jadi dengan menyelamatkan uang negara bukan dengan mempidanakan para insinyur karena dampak pada bangunan yang tidak bermanfaat tetapi karena kesalahan desain akibat komptensi redah,” ujarnya.

Yang terjadi tambah Andre, justru banyak bangunan yang dihentikan pada masa konstruksi dengan alasan sebagai barang bukti karena ada tindakan penyidikan, malah menjadi sebab kerugian negara.

Hal itu malah melanggar pasal 86 (3) UU No.2/2017 tentang jasa konstruksi yang mengatur jika terjadi sengketa konstruksi tidak boleh menghentikan pekerjaan konstruksi.

“Peristiwa kegagalan konstruksi akan menjadi rezim pidana jika ada niat jahat, ada kerugian negara yang nyata bukan asumsi, opini atau dugaan apalagi tidak ada, yang dinyatakan oleh lembaga keuangan negara yang resmi BPK/ UUD 45 Pasl 23E," tegasnya

"Dan tipikor sebagai langkah terakhir dalam asas ultimum remidium atau upaya terakhir dalam sistem penegakan hukum di negeri kita,” terang Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Unversitas Citra Bangsa Kupang.ini.

Andre menyampaikan, negara wajib menghukum setiap orang yang berbuat jahat dengan niat jahat - bukan menghukum pidana pada kesalahan yang bisa dipulihkan karena manusia sejatinya tempatnya salah dan hilaf namun kejahatan yang diniatkan memang harus dihukum.

“Hukum harus menjadi panglima yang adil, melindungi yang benar dan menghukum yang salah. Itulah esensi KUHP baru dan cita-cita UU 2/2017, jangan biarkan Tipikor jadi hantu yang membunuh inovasi konstruksi Indonesia,” tandas Andre. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow