Ketua DPRD Pangandaran Dorong Regulasi Baru TPI, Usulkan Nelayan Kecil Bebas Retribusi
Asep Noordin menekankan pentingnya payung hukum yang kuat agar pengelolaan TPI tidak sekadar berorientasi pada pendapatan daerah.
PANGANDARAN Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mendorong perubahan kebijakan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar lebih berpihak kepada nelayan kecil.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau aktivitas pelelangan di KUD Minasari Pangandaran.
Dalam kunjungan tersebut, Asep menekankan pentingnya payung hukum yang kuat agar pengelolaan TPI tidak sekadar berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga memberi kepastian usaha bagi nelayan skala kecil.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan nelayan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016.
Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah hadir dalam aspek perlindungan, pemberdayaan hingga kepastian usaha.
Retribusi Dinilai Perlu Dievaluasi
Data tahun 2025 mencatat total perputaran uang (raman) di TPI Pangandaran mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari angka itu, pemerintah daerah menarik retribusi 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Asep, nilai tersebut perlu ditimbang kembali jika dibandingkan dengan beban operasional nelayan kecil yang kian meningkat.
"Fokusnya bukan pada besar kecilnya PAD, tetapi pada keberpihakan terhadap nelayan kecil yang kapasitas kapalnya rata-rata di bawah 10 Gross Ton (GT), bahkan sebagian besar hanya sekitar 5 GT," ujarnya.
Ia mengusulkan tiga poin kebijakan untuk nelayan kecil, yakni pembebasan PPN hasil tangkapan, pembebasan retribusi daerah, serta pengecualian kewajiban Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Minta Perbup Segera Diterbitkan
Asep juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis agar pengelolaan TPI memiliki kepastian hukum dan kebijakan pembebasan dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang selama ini menjadi komponen biaya terbesar operasional melaut.
"Kebijakan fiskal yang ringan akan membantu menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir," katanya.
Dukungan dari Masyarakat dan KUD
Dorongan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat, M. Yusuf, menilai sikap DPRD sebagai bentuk keberanian politik yang berpihak pada nelayan.
Sementara itu, Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, Dartam Sutarjo, mengatakan pembebasan atau keringanan retribusi akan berdampak langsung pada harga transaksi di TPI.
"Jika beban retribusi berkurang, nilai jual nelayan bisa lebih baik dan daya beli pemasar juga meningkat. Efeknya tentu pada kesejahteraan nelayan," ungkap Dartam.
Ia berharap wacana tersebut tidak berhenti pada pernyataan sikap, melainkan segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh nelayan kecil di Pangandaran.
Dengan dorongan regulasi baru dan evaluasi retribusi, DPRD Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menempatkan perlindungan nelayan sebagai prioritas dalam tata kelola sektor perikanan daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?