Kepala BPSDM PMDDTT: Performa TPP, Performa Kemendes PDTT

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) ...

September 15, 2023 - 23:00
Kepala BPSDM PMDDTT: Performa TPP, Performa Kemendes PDTT

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) Luthfiyah Nurlaela menyampaikan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) merupakan urat nadi Kemendes PDTT sekaligus garda terdepan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.

“Performa TPP dalam menjalankan tugas-tugas fasilitasi dan pendampingan pada hakekatnya adalah performa Kemendes PDTT,” ucap Kepala BPSDM PMDDTT Lutfiyah dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pendampingan Desa Tahun 2023 di Surabaya pada Jumat (15/9/2023). 

Sebagai pimpinan di BPSDM PMDDTT, Lutfiyah meminta kepada para TPP yang merupakan garda terdepan Kemendes PDTT harus mempunyai kemampuan melaksanakan pemberdayaan masyarakat terutama pada aspek-aspek Enabling, Empowering dan Protecting.

“Enabling, TPP berupaya menciptakan situasi yang produktif dan konstruktif yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang,” ungkap Lutfiyah. 

Empowering, lanjut Lutfiyah, yaitu penguatan potensi nilai masyarakat melalui program/kegiatan penyediaan berbagai input dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat semakin berdaya. “Protecting, yaitu upaya perlindungan dan pembelaan kepentingan masyarakat terutama masyarakat marginal,” jelasnya.

Menurutnya, seorang pendamping juga harus memiliki kapasitas profesional untuk memfasilitasi dan mendampingi dari setiap tahapan operasional pemberdayaan masyarakat, yang mencakup tahap identifikasi masalah dan potensi, tahap perencanaan dan formulasi kebijakan, tahap implementasi program dan tahap evaluasi serta pertanggungjawaban pembangunan desa.  

“Tata cara pendampingan pun harus dilakukan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, yaitu: Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan BPD dalam mengelola pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,” terangnya. 

“Pendampingan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat desa melalui pembelajaran, baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar,” tandas Lutfiyah. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow