Kemenag dan DPR Sepakat, Biaya Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp56 Juta

Calon jemaah haji tahun 2024 atau 1445 H akan membayar biaya haji 2024 senilai Rp56.046.172. Biaya tersebut sudah disepakati dalam rapat kerja (raker) Kementerian Agama ( ...

November 28, 2023 - 11:00
Kemenag dan DPR Sepakat, Biaya Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Sebesar Rp56 Juta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon jemaah haji tahun 2024 atau 1445 H akan membayar biaya haji 2024 senilai Rp56.046.172. Biaya tersebut sudah disepakati dalam rapat kerja (raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI.

Dalam raker Kemenag dan Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan pada Senin (27/11/2023) kemarin di Senayan, telah disepakati besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2024 atau 144H untuk setiap calon jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"Biaya ini terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) rata-rata per calon jemaah haji sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Raker Kemenag dam Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023) kemarin. 

Pria yang akrab disapa Gus Men mengungkapkan, Raker telah menyepakati BPIH tahun 2024 atau 1445H ditetapkan dalam mata uang Rupiah. “Meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD),” ungkap Gus Men. 

Gus Men menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 atau 1445H. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat merupakan cerminan dari wujud demokrasi.

“Sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya. 

Selanjutnya, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow