Kejari Kota Batu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan, Kota Batu TA 2021. ... ...

Oktober 11, 2023 - 17:00
Kejari Kota Batu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

TIMESINDONESIA, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan, Kota Batu TA 2021. Kedua tersangka ini adalah Pelaksana Pekerjaan

Angga Dwi Prastya dan Konsultan Pengawas Proyek, Diah Aryati. Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, SH.,MH menjelaskan bahwa tersangka Angga ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023, sedangkan tersangka Diah ditahan di Lapas kelas IIA Sukun dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.

"Masa penahanannya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023," ujar Rujito.

Lebih lanjut Rujito menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah)  dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203. 000,- (tiga milyar seratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah)," jelas Rujito.

Menurutnya kedua tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rujito menjelaskan bahwa tersangka Angga merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) sedangkan Diah merupakan Direktur CV. DAP selaku (Konsultan Pengawas ).

"Tersangka Angga selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan, dan yang Namanya Doddy Irawan (saksi) tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan," jelas Rujito.

Sedangkan tersangka Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan Harian, Laporan mingguan dan Laporan Bulanan, Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow