Kejar Target 1,4 Juta Hektare, Kemenhut Akselerasi Penetapan Status Hutan Adat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penetapan hutan adat untuk mencapai target 1,4 juta hektare.

April 30, 2026 - 21:30
Kejar Target 1,4 Juta Hektare, Kemenhut Akselerasi Penetapan Status Hutan Adat

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengakselerasi penetapan status hutan adat di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mencatat telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai 368.877 hektare.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, memimpin rapat rutin bersama Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat strategi demi mencapai target total penetapan seluas 1,4 juta hektare.

Ketua Tim Terpadu Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Soeryo Adiwibowo, melaporkan adanya tren positif dalam proses legalitas lahan adat tersebut.

"Capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan dari progres tahun 2025 yang lalu, dimana sebanyak 162 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas 354.608 hektare. Pada tahun 2026 tambahan 12 unit hutan adat dengan luas 14.269 hektare berhasil ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses," ungkap Soeryo dalam rapat tersebut.

Guna mendukung langkah ini, pemerintah telah memperkokoh kerangka kebijakan dan kelembagaan. Beberapa di antaranya meliputi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat 2025–2029.

Selain itu, pedoman verifikator telah ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas proses verifikasi di lapangan. Pemerintah juga aktif memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sebagaimana yang telah diterapkan pada 12 unit MHA di Lombok Utara.

Menhut Raja Juli Antoni meminta Satgas segera menyeragamkan standar metode dan alat ukur verifikasi. Standarisasi ini diharapkan memudahkan pelatihan verifikator baru sehingga proses di lapangan semakin cepat.

Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menyerahkan 34 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat seluas 72.522 hektare. SK tersebut akan diberikan kepada 11.363 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua.

Kendati demikian, sejumlah tantangan masih membayangi. Saat ini terdapat 123 usulan hutan adat seluas 2,5 juta hektare di 21 provinsi yang masih terkendala kelengkapan dokumen, pemetaan, maupun dasar hukum daerah. Persoalan tumpang tindih kawasan dengan izin usaha, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lain juga menjadi perhatian serius.

Menanggapi konflik lahan tersebut, Menhut menginstruksikan Satgas untuk mengedepankan pendekatan kolaboratif. Ia mengarahkan agar Satgas mengutamakan Mutual Recognition, Co-Management, dan Co-Benefit Sharing dalam mengatasi tumpang tindih kawasan.

Pemerintah optimistis target pengakuan masyarakat adat dapat tercapai secara bertahap. Pada tahun 2026, ditargetkan sebanyak 30 unit MHA akan difasilitasi, diikuti dengan target masing-masing 31 unit MHA per tahun untuk periode 2027 hingga 2029. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow