Kejar Penghasilan di Atas UMK, Karyawan PT APL Kota Banjar Pilih Skema Kerja 12 Jam
Ia juga menambahkan bahwa PT APL sangat terbuka terhadap berbagai pihak yang mengajukan permohonan kerja sama atau bantuan, baik yang menggunakan proposal resmi maupun yang bersifat koordinasi langsun
BANJAR - Menanggapi aspirasi terkait penghapusan jam kerja 12 jam yang disuarakan oleh forum buruh dalam aksi May Day, sejumlah karyawan PT APL di Kota Banjar justru memberikan pandangan berbeda.
Mayoritas pekerja mengaku skema kerja tersebut merupakan keinginan sukarela demi meningkatkan pendapatan keluarga.
Adung, salah satu karyawan di bagian Rotary HPD PT APL, mengungkapkan bahwa tambahan jam kerja berkontribusi signifikan terhadap penghasilan bulanan.
Menurutnya, dengan durasi kerja tersebut, karyawan bisa membawa pulang upah yang jauh melampaui Upah Minimum Kota (UMK).
"Terutama tambah waktu itu tambah penghasilan untuk keluarga. Kalau jam kerja pendek, pendapatan kita sedikit," ujar Adung saat memberikan penjelasan, Rabu (6/5/2026).
"Dengan sistem ini, per dua minggu saja penghasilan bisa mencapai Rp3,5 juta, bahkan ada yang lebih," imbuhnya.
Ia merinci bahwa tidak semua bagian menerapkan jam kerja 12 jam. Bagian seperti Boiler, Maintenance, Logistik, dan Forklift tetap bekerja normal 8 jam.
Namun, jika ada kebutuhan lembur hingga 12 jam atau masuk di hari libur, perusahaan tetap memberikan kompensasi sesuai aturan.
"Kalau hari libur masuk, hitungannya dikali dua. Perusahaan mengikuti sesuai peraturan. Memang ada sebagian kecil yang ingin 8 jam, tapi mayoritas di lapangan sepakat dan ingin yang 12 jam karena mengejar peningkatan omset tadi," tambahnya.
Klarifikasi Perusahaan Terkait Proposal May Day
Di tempat yang sama, perwakilan HRD PT APL, Dadan, memberikan klarifikasi terkait isu proposal kegiatan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang sempat disinggung oleh Forum Solidaritas Buruh saat orasi.
Dadan membenarkan bahwa pihak perusahaan menerima proposal resmi untuk partisipasi peringatan Hari Buruh (May Day). Namun, ia menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
"Memang dari dinas ada proposal resmi untuk partisipasi May Day. Bentuknya bebas, tidak harus uang," jelas Dadan.
"Namun, agar lebih praktis karena keterbatasan waktu belanja, kami berikan dalam bentuk uang sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap kegiatan buruh," sambungnya.
Dadan mengaku bahwa Dinas telah mengembalikan uang partisipasi tersebut dan pihaknya kemudian mengganti bentuk partisipasinya dengan sembako.
Ia juga menambahkan bahwa PT APL sangat terbuka terhadap berbagai pihak yang mengajukan permohonan kerja sama atau bantuan, baik yang menggunakan proposal resmi maupun yang bersifat koordinasi langsung.
"Tidak ke dinas saja, kita juga partisipasi ke forum yang mau menggelar aksi sebagai partisipasi dari kami untuk peserta aksi," ucap Dadan.
"Kami terbuka, siapa saja yang meminta (partisipasi) pasti kami usahakan bantu. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga hubungan baik dengan instansi maupun lingkungan sosial," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?