Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak Sanksi Tegas
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam dugaan pelecehan seksual digital oleh 16 mahasiswa FHUI. KemenPPPA kawal kasus ini melalui Satgas PPKPT Universitas Indonesia.
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus yang mencuat lewat ruang digital tersebut dinilai telah menciderai martabat perempuan di ruang akademik.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman," tegas Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kementerian PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini guna memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arifah menekankan bahwa pelecehan seksual, meskipun dilakukan dalam percakapan tertutup di ruang digital, tetap merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan grup digital beredar luas di media sosial. Dalam percakapan tersebut, terdapat pembahasan yang merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Apresiasi Langkah Satgas PPKPT UI
Menteri Arifah mengapresiasi respons cepat pihak kampus yang telah memulai investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Ia mendorong agar mekanisme internal dilakukan secara transparan dan tuntas.
"Kami mendorong Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.
Arifah Fauzi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di lingkungan Universitas Indonesia maupun perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia. Langkah preventif dan pengawasan ruang digital di lingkungan kampus kini menjadi perhatian serius kementerian. (*)
Apa Reaksi Anda?