Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejari Kota Kediri Siapkan Puluhan Saksi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyiapkan puluhan saksi dalam kasus gagal ginjal akut yang menjerat 4 orang dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries sebagai ter ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Kediri) menyiapkan puluhan saksi dalam kasus gagal ginjal akut yang menjerat 4 orang dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
Seperti diketahui 4 orang tersangka tersebut yakni APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi dilimpahkan pihak penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (06/06/2023).
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono setidaknya 50 orang saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli, distributor, supplier obat, BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta penyidik akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "BPOM RI akan menjadi saksi ahli. Juga nanti dihadirkan saksi dari keluarga korban," ujar Yuni, Rabu (07/06/2023).
Keluarga korban sendiri kebanyakan berasal dari warga Banten dan Jabotabek. Tidak ada korban yang berasal dari sekitar Kota Kediri. Terkait kapan sidang perdana akan digelar, Yuni menuturkan saat ini pihaknya masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi terkait. "Jika sudah selesai, Minggu ini segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Kota Kediri," tambahnya
Keempat tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Keempatnya saat ini sudah menghuni Lapas Kelas IIA Kediri.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mulai 06 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf.
Tim Jaksa Penuntut Umum adalah gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang terdiri dari 10 orang. Mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen.
Dalam penyidikan, PT. Afifarma Pharmaceutical Industries yang berada di Kota Kediri diketahui memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup paracetamol 3 dan obat sirup paracetamol drop dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG) selama kurun waktu 2020 sampai tahun 2022. Obat-obat tersebut didistribusikan PT Afifarma melalui PBF, ke masyarakat.(*)
Apa Reaksi Anda?