Kanwil DJP Jawa Timur III Menangkan Perkara Praperadilan Pajak Lawan Pengusaha Rokok

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) meraih kemenangan dalam proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pajak berinisial EP, seorang pengusaha rokok

Juni 21, 2023 - 15:40
Kanwil DJP Jawa Timur III Menangkan Perkara Praperadilan Pajak Lawan Pengusaha Rokok

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) meraih kemenangan dalam proses sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pajak berinisial EP, seorang pengusaha rokok, Senin (12/6/2023).

Sidang praperadilan ini digelar setelah EP, sebagai Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Blitar untuk membatalkan penetapan tersangka atas dirinya yang dikeluarkan oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim III.

Sebelumnya, EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan/atau sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk periode Mei hingga September 2016. Tindakan ini diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.

Dalam pokok permohonannya, EP menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak terpenuhi syarat formal. Namun, sebagai Termohon, Kanwil DJP Jatim III melalui kuasa hukum Dewi Sulaksminijati, S.H., M.Kn., dkk menjawab gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah. Apabila pihak Pemohon hendak menguji kualitas alat bukti, maka Pemohon harus menunggu pada persidangan pokok perkara. Pihak DJP juga menekankan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blitar untuk mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini. Menurut Termohon, pihak yang berwenang seharusnya Pengadilan Negeri Malang yang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah hukum kedudukan Penyidik Kanwil DJP Jatim III yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Setelah mempertimbangkan fakta dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan EP.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, tanggal 29 November 2001.

“Karena penyidik dalam perkara a-quo adalah Penyidik pada Kanwil DJP Jatim III yang berlamat di Jalan Letjend S. Parman Nomor 100, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, yang kedudukan hukumnya berada di wilayah Nomor SP-21/WPJ.12/2023 Pengadilan Negeri Malang, maka Pengadilan Negeri Blitar menyatakan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan untuk menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar Ida sebagaimana dikutip dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Blt.

Selain itu, perlu diketahui bahwa sedang dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Pemohon atas perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan/atau dengan sengaja tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa Mei s.d. September 2016.

Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200. Dengan adanya keputusan ini, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Agus Mulyono mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut.

“Keputusan Pengadilan Negeri Blitar dapat memperkuat kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kami juga berharap momen ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan,” tuturnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow