Kantongi 10 Nama Calon Pimpinan Baznas Cianjur, Tim Seleksi Serahkan Hasil ke Bupati dan Pusat
Seleksi komisioner Baznas Cianjur 2026–2031 berlanjut, 10 nama lolos ujian lisan dan direkomendasikan ke Bupati serta Baznas RI untuk ditetapkan sebagai pimpinan pengelola zakat daerah.
CIANJUR - Rangkaian seleksi untuk menjaring komisioner Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur (Baznas Cianjur) masa bakti 2026–2031 terus berjalan.
Panitia penyaring kini resmi merilis daftar peserta yang berhasil melewati ujian lisan pasca-agenda wawancara mendalam yang dilangsungkan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Dalam hal ini ketetapan mengenai peserta yang berhak melaju ke fase berikutnya tersebut disahkan melalui surat keputusan resmi dengan nomor registrasi 51/TSCPB/2026.
Berdasarkan evaluasi performa pada sesi tanya jawab tatap muka itu, tim penguji memutuskan ada sepuluh figur yang memenuhi kriteria untuk direkomendasikan ke tahapan selanjutnya.
Deretan nama yang dinyatakan sukses melewati fase krusial ini meliputi:
1. Ahmad Fatoni Rozy
2. Ahmad Solihin
3. Ayi Mamduh
4. Budi Muhammad
5. Deny Saeful Rohman
6. Elis Rahayu
7. Muhamad Ichsan
8. Muhammad Toha
9. Mustopa Kamal
10. U. Awaludin
Mewakili Ketua Tim Seleksi Ahmad Rifa'i Azhari, Sekretaris Tim Seleksi Selamet Riyadi menegaskan bahwa kesepuluh nama yang diumumkan tersebut belum otomatis menjadi komisioner definitif.
Daftar pendek ini terlebih dahulu bakal diserahkan kepada jajaran eksekutif di tingkat daerah sebelum diajukan ke otoritas zakat pusat demi mendapatkan rekomendasi resmi.
“Setelah hasil wawancara ini ditetapkan, tahapan berikutnya yaitu penyampaian hasil seleksi kepada Bupati Cianjur. Kemudian akan diteruskan kepada Baznas RI guna mendapatkan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut Selamet menjamin bahwa seluruh rangkaian penyaringan didasarkan pada asas keterbukaan, mutu profesional, serta kejujuran yang tinggi.
"Formula ini sengaja diterapkan demi menyaring figur-figur terbaik yang sanggup menakhodai lembaga pengumpul dana umat tersebut agar bekerja secara maksimal di wilayah Cianjur," tuturnya.
Pihaknya menilai figur yang nantinya duduk di kursi komisioner memikul beban kerja yang cukup berat dalam merumuskan strategi penarikan sekaligus pendistribusian dana sosial keagamaan.
Artinya ketepatan sasaran dalam penyaluran dana zakat mutlak diperlukan agar instrumen keagamaan ini bisa berkontribusi konkret dalam mengangkat taraf hidup warga setempat.
“Pimpinan Baznas ke depan diharapkan memiliki kompetensi, pengalaman, dan komitmen dalam memperkuat pengelolaan zakat sehingga dapat membantu program pengentasan kemiskinan maupun pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Panitia juga menyisipkan klausul tegas dalam rilis resminya yang menyatakan bahwa ketetapan yang dikeluarkan oleh tim penguji tidak memiliki celah hukum untuk diprotes ataupun diubah oleh pihak luar.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk garansi atas independensi dan keadilan penilaian sepanjang masa penjaringan. Restrukturisasi di tubuh lembaga amil zakat dipandang sangat vital lantaran peran lembaga tersebut yang kian krusial di sektor publik," ucapnya.
Eksistensinya kini tidak sekadar mengurusi ibadah ritual, melainkan merambah ke urusan penanggulangan kedaruratan kemanusiaan, sokongan dana sekolah, fasilitas medis, hingga stimulasi finansial bagi sektor usaha mikro berbasis umat.
Di sisi lain lanjut dia, publik menaruh ekspektasi besar agar nakhoda baru yang terpilih nanti mampu mendongkrak akuntabilitas lembaga di mata pembayar zakat.
Transparansi performa pengurus baru diharapkan berbanding lurus dengan perluasan cakupan program bantuan sehingga mampu menyentuh lapisan masyarakat paling bawah yang membutuhkan uluran tangan.
Pasca-rampungnya publikasi hasil penilaian lisan ini, peta pencarian figur pimpinan lembaga filantropi Islam di Cianjur tersebut kini bergeser ke ranah birokrasi legalistik.
Masa depan pengelolaan zakat daerah kini bertumpu pada keputusan akhir yang disepakati oleh kepala daerah bersama pemegang otoritas zakat nasional.(*)
Apa Reaksi Anda?