5.000 Petani di Bondowoso Menggantungkan Ekonomi di Sektor Tembakau

Musim tanam tembakau 2026 di Kabupaten Bondowoso sudah dimulai. Bahkan diprediksi luasan lahan tanam akan meningkat dibanding tahun lalu.

Mei 22, 2026 - 17:01
5.000 Petani di Bondowoso Menggantungkan Ekonomi di Sektor Tembakau

BONDOWOSO - Musim tanam tembakau 2026 di Kabupaten Bondowoso sudah dimulai. Bahkan diprediksi luasan lahan tanam akan meningkat dibanding tahun lalu. 

Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid, Ketua DPRD setempat bersama petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia melakukan Gelar Tanam Raya Tembakau, di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kamis (21/5/2026).

Menurut Bupati Hamid, sektor pertanian dan perkebunan menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bondowoso dengan kontribusi mencapai 28 persen. 

“Dari sektor tersebut, tembakau menjadi salah satu komoditas utama yang menopang perekonomian daerah,” katanya. 

Menurutnya, aktivitas penanaman tembakau saat ini menghidupi sekitar 5.000 petani di Bondowoso. Jika dihitung dengan masyarakat yang terlibat dalam agribisnis tembakau, jumlah yang menggantungkan ekonomi di sekor ini dinilai jauh lebih besar.

“Yang menikmati bisnis tembakau secara langsung memang melibatkan banyak pihak. Bukan hanya tiga sampai empat kali lipat, tetapi bisa berpuluh kali lipat,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, luas tanam tembakau di Bondowoso pada 2024 lalu mencapai 8.424,40 hektare. Bahkan, Bondowoso memiliki varietas unggulan, yakni Maesan I dan Maesan II, yang banyak dicari perusahaan rokok sebagai pemberi cita rasa khas.

Bupati juga menyoroti adanya penurunan kualitas akibat pencampuran varietas di lapangan dalam dua tahun terakhir. Karena itu, Pemkab Bondowoso siap mengambil langkah untuk menjaga kemurnian dan kualitas tembakau lokal.

“Kami siap mengeluarkan kebijakan dan pendorong rangsangan agar kita dapat meningkatkan kualitas tembakau dan memurnikan Maesan II dan Maesan II,” tuturnya.

Bupati juga menanggapi rencana kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan menteri sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan terkait sikap pemerintah daerah terhadap regulasi tersebut.

“Aturan yang direncanakan tidak hanya membatasi area dan iklan rokok, tetapi juga mengatur kadar tar dan nikotin yang dinilai dapat berdampak pada industri hasil tembakau,” pungkasnya.(*)

 

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow