Jatim Rekor ASN Terbanyak Nasional, DPRD Jatim: Efisiensi Harus Berbasis Kinerja
Dengan jumlah ASN mencapai 527.815 orang, Pemprov Jatim memperketat aturan TPP berbasis jam kerja dan menyisir potensi anggaran ganda demi efisiensi birokrasi.
SURABAYA - Provinsi Jawa Timur resmi tercatat sebagai wilayah dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2025, total ASN di Bumi Majapahit mencapai 527.815 orang, yang terdiri dari 330.388 PNS dan 197.427 PPPK.
Besarnya postur birokrasi ini memicu sorotan terkait efisiensi anggaran di tengah ketidakpastian ekonomi global. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa langkah efisiensi yang diambil pemerintah daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus berbasis produktivitas nyata.
“Efisiensi ini harus kita sikapi dari berbagai sisi. Bisa melalui pola kerja seperti *Work From Home* (WFH), pengurangan penggunaan energi, hingga penyesuaian jumlah pegawai. Namun yang terpenting, efisiensi harus berbasis kinerja,” ujar Sumardi, Selasa (14/4/2026).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kondisi geopolitik global turut berdampak pada stabilitas anggaran daerah. Oleh karena itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menyisir potensi anggaran ganda agar penggunaan dana publik lebih tepat sasaran.
“Jangan sampai ada anggaran dobel. Semua harus berbasis kinerja dan perencanaan yang jelas,” tambah Sumardi.
Syarat Jam Kerja Terukur
Menanggapi tuntutan efisiensi tersebut, Pemprov Jatim melalui BKD Jatim mulai memperketat aturan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kini, setiap rupiah tunjangan yang diterima ASN harus selaras dengan jam kerja yang terukur.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa syarat pencairan TPP kini mewajibkan ASN memenuhi minimal 112,5 jam kerja per bulan atau setara 1.350 jam per tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas dalam pemberian tunjangan.
“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” jelas Indah dalam keterangan resminya.
Selain jam kerja, BKD juga memperketat pengawasan terhadap ASN yang ditugaskan di luar instansi Pemprov Jatim. Pegawai yang mendapatkan penugasan luar lebih dari satu bulan atau sudah menerima tunjangan dari instansi lain dipastikan tidak akan menerima TPP ganda.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga ritme pelayanan publik di Jawa Timur tetap prima di tengah tekanan efisiensi anggaran. Pemprov ingin memastikan status sebagai provinsi dengan ASN terbanyak berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. (*)
Apa Reaksi Anda?