Isu Guru Honorer Jatim: Bukan Diberhentikan, Cuma Ganti Nama di 2027

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai memastikan tidak ada pemecatan massal terhadap 2.295 guru honorer pasca-terbitnya SE Mendikdasmen. Hak gaji dan tunjangan dijamin aman.

Mei 22, 2026 - 21:31
Isu Guru Honorer Jatim: Bukan Diberhentikan, Cuma Ganti Nama di 2027

SURABAYA - Gelombang keresahan yang sempat menjalar di kalangan guru honorer Jawa Timur pasca-terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akhirnya diredam. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan tidak ada pemecatan massal. Langkah ini memastikan nasib 2.295 pendidik non-ASN di wilayah ini tetap aman, setidaknya hingga masa transisi berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa polemik yang ramai di media sosial belakangan ini dipicu oleh misinterpretasi regulasi. Kebijakan pusat sebenarnya bukan mendepak para guru, melainkan menata ulang nomenklatur dan sistem tata kelola tenaga pendidik secara nasional.

"Sebenarnya mereka waswas karena melihat komentar-komentar di media sosial. Padahal pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa mengajar di 2027 meskipun nanti mungkin dengan skema dan sistem gaji berbeda," ujar Aries saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Secara regulasi, SE Mendikdasmen tersebut justru mempertegas payung hukum proteksi finansial bagi guru non-ASN yang telah terdata. Pemprov Jatim menjamin pemenuhan hak upah dan tunjangan mereka akan berjalan penuh tanpa pemotongan selama fase transisi ini.

"Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 masih bisa digaji dan diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka," kata Aries.

Perubahan Istilah 'Guru Honorer' di Tahun 2027

Memasuki tahun 2027, pemerintah pusat bakal menghapus istilah 'guru honorer' dari sistem kepegawaian. Perubahan ini murni bersifat administratif dan tata nama, bukan penghapusan fungsi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Formulasi baru sedang digodok bersama Dirjen GTK dan Kemenpan-RB agar para guru tetap bisa mengajar secara legal dengan skema yang lebih tertata.

Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Menghapus guru honorer tanpa substitusi instan dapat berdampak buruk bagi mutu pendidikan nasional. Faktanya, laju pensiun guru definitif (ASN) bergerak jauh lebih cepat ketimbang pengangkatannya, sehingga menciptakan celah besar pada rasio kebutuhan pengajar.

Pemetaan Ketat Berbasis Dapodik

Dinas Pendidikan Jatim bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini tengah melakukan pemetaan ketat berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini bertujuan untuk mengunci posisi 2.295 guru non-ASN yang ada agar sinkron dengan jumlah murid dan mata pelajaran di sekolah negeri.

"Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru," jelas Aries.

Langkah taktis Pemprov Jatim ini membuktikan komitmen daerah untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan. Selama kapasitas APBD masih mencukupi, jaminan kesejahteraan guru non-ASN tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di Jawa Timur. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow