Imbas Kasus OTT Basarnas, PMII UBK Minta Pimpinan KPK Mundur dari Jabatan

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustus 4, 2023 - 14:30
Imbas Kasus OTT Basarnas, PMII UBK Minta Pimpinan KPK Mundur dari Jabatan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Bung Karno (PMII UBK) ini menuntut pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan PMII UBK ini didasari dari kasus kesalahan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari UU KPK dalam pasal 39 ayat 2 dijelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berada di bawah koordinasi dan tanggungjawab pimpinan KPK. Oleh karena itu, PMII UBK menilai penentuan tersangka dan seluruh aspek penanganan kasus seharusnya dikoordinasikan oleh pimpinan KPK.

"Sungguh disayangkan para pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Padahal, semestinya mereka harus tahu mengenai berbagai UU yang berlaku di Republik Indonesia," ungkap Sahabat Dheo selaku Koordinator Masa Aksi dilansir dari tvonenews.com pada Kamis (3/8/2023).

Tidak hanya tentang pemahaman pasal 39 ayat 2 UU KPK, dalam kasus OTT dengan temuan uang yang mencapai hampir Rp1 milyar ini, pimpinan KPK tidak memahami pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara yang berkaitan harus dipimpin oleh KPK dan dikordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini TNI.

"Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, seharusnya KPK berkoordinasi dengan TNI dan oditur militer sehingga penanganannya ada di Denpom TNI bukan malah berjalan sendiri," ungkapnya.

"Selain itu, Sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, yang menetapkan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berada di bawah pimpinan KPK, maka kami mendesak kepada pimpinan KPK untuk bertanggungjawab atas kasus ini," tandasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow