HNW Soroti Penutupan Masjid Al Aqsa, Desak OKI Ambil Langkah Nyata
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera mengambil langkah konkret menyikapi penutupan Masjid Al Aqsha oleh Israel yang telah berlangsung selama 11 hari h
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah yang lebih serius terkait penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan salat Idul Fitri pun tidak dapat dilaksanakan di sana,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa eksistensi Masjid Al Aqsa berada dalam ancaman serius. Karena itu, OKI yang sejak awal didirikan dengan latar belakang untuk melindungi Masjid Al Aqsa perlu segera mengambil tindakan nyata.
Ia menilai pernyataan penolakan dari Sekretaris Jenderal OKI belum cukup jika tidak diikuti langkah konkret. “Sekjen OKI tidak seharusnya hanya berhenti pada pernyataan keras terhadap penutupan Masjid Al Aqsa. Perlu aksi nyata yang efektif dengan mengoordinasikan negara-negara anggota serta mengaktifkan seluruh organ dan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Hidayat menegaskan seluruh organ OKI harus memandang persoalan ini sebagai isu serius. Ia berharap momentum tersebut dapat menjadi pintu pembuka dialog yang efektif untuk meredakan konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Menurutnya, beberapa organ penting OKI perlu segera diaktifkan agar penutupan Masjid Al Aqsa dapat diakhiri.
Organ pertama adalah Islamic Summit, yakni forum pengambil keputusan tertinggi OKI yang beranggotakan kepala negara atau kepala pemerintahan negara-negara anggota. Hidayat mendorong agar segera digelar Islamic Summit Luar Biasa yang secara khusus membahas langkah konkret terkait penutupan Masjid Al Aqsha.
Selain itu, forum Dewan Menteri Luar Negeri OKI (Council of Foreign Ministers/CFM) juga dapat menjadi opsi apabila pertemuan tingkat kepala negara belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri ini perlu didorong untuk mengambil langkah politik yang lebih konkret, bahkan jika diperlukan langkah hukum sesuai koridor hukum internasional dalam upaya menyelamatkan Masjid Al Aqsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya delapan menteri luar negeri negara anggota OKI yang juga tergabung dalam Board of Trustees (BoP) telah mengeluarkan pernyataan bersama menolak penutupan Masjid Al Aqsa. Namun menurutnya, pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aksi bersama yang nyata.
“Para menlu itu penting menindaklanjuti pernyataan bersama dengan langkah konkret yang berdampak langsung untuk mengakhiri penutupan Masjid Al Aqsa,” kata Hidayat.
Hidayat juga menyoroti peran Komite Al Quds yang dibentuk berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Piagam OKI. Ia menilai komite tersebut perlu dimaksimalkan kembali perannya dalam menjaga dan melindungi Masjid Al Aqsa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Sekretaris Jenderal OKI untuk memastikan tujuan awal pembentukan organisasi tersebut—yakni melindungi Masjid Al Aqsa—dapat terealisasi.
“Sekjen OKI perlu memastikan komunikasi antarnegara anggota berjalan baik serta mengoptimalkan peran organ-organ yang ada, termasuk Komite Al Quds, agar berfungsi sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.
Menurut Hidayat, aktivasi seluruh organ OKI penting untuk memberikan kepercayaan kepada umat Islam bahwa upaya penyelamatan Masjid Al Aqsha terus dilakukan.
Ia juga menyebut adanya gerakan yang mengajak umat Islam yang berada di sekitar Masjid Al Aqsha agar datang dan memakmurkan masjid tersebut melalui kegiatan ibadah.
“Ada gerakan agar warga Palestina berbondong-bondong menuju Masjid Al Aqsha untuk mendorong pembukaannya kembali, sehingga umat Islam dapat melaksanakan Tarawih, iktikaf, dan nantinya salat Idul Fitri,” katanya.
Hidayat menilai gerakan tersebut merupakan langkah damai yang patut didukung karena berkaitan dengan hak dasar umat beragama.
“Gerakan tanpa kekerasan ini perlu didukung bersama karena dilindungi oleh hak asasi manusia, khususnya hak untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama, termasuk melaksanakan salat di Masjid Al Aqsha,” ucapnya. (*)
Apa Reaksi Anda?